Penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas atau rutan menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar meyebutkan jumlah penyalah guna narkoba di seluruh lapas di Indonesia telah mencapai angka 27 ribu orang. Membludaknya penyalah guna narkoba akan memicu dampak lainnya yang jauh lebih besar. Kondisi seperti ini tentu saja tidak dapat dibiarkan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah nyata. Menanggapi situasi seperti ini, BNN perlu mengambil strategi yang konkret. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan pembekalan kepada para petugas RS Pengayoman, dan sejumlah petugas lapas di DKI Jakarta. Materi yang diberikan dalam pelatihan hari ini terfokus pada materi tentang rehabilitasi sosial dengan pendekatan metode Therapeutic Community (TC) atau komunitas terapeutik, kata Ni Made Labasari, Kasubdit TC Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, di sela-sela kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Lapas, di RS Pengayoman, Cipinang, Selasa (17/9). Kegiatan pelatihan ini juga sebagai salah satu upaya persiapan para petugas RS Pengayoman yang akan melayani rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba berbasis TC. Nantinya petugas di RS ini akan diberikan keterampilan agar mampu mengaplikasikan metode TC dalam menangani pecandu narkoba, kata Made. Mengapa konsep penanganan masalah adiksi ini sangat penting dengan pendekatan TC? Menurut Made, konsep TC bertujuan untuk mengolah sub-kultur yang dianut oleh pecandu ke arah kultur masyarakat luas menuju kehidupan sehat dan produktif. Para pecandu diatur kegiatannya dari sejak bangun pagi hingga tidur kembali, sehingga mereka disiplin dan memiliki tanggung jawab dan mudah untuk reintegrasi di tengah masyarakat , sambung Made. Deputi Rehabilitasi BNN, dr Kusman Suriakusumah menitipkan pesan kepada para petugas rehabilitasi di lapas untuk bisa mengedepankan empati dalam tugas ke depan dalam rangka menangani penyalah guna narkoba. Di samping itu, pola komunikasi dengan klien pecandu narkoba harus dibangun secara harmonis. Jangan mudah katakan tidak, atau jangan, dan jangan gampang memotong pembicaraan, tapi yang paling penting adalah dapat mendengarkan keluh kesah mereka, dan selanjutnya dapat memberikan feedback yang tepat, sambung Deputi. Secara umum, program TC ini terdiri dari tiga tahapan utama, pertama fase orientasi. Dalam fase ini pecandu yang menjalani rehab dengan TC (residen) menyesuaikan diri dengan program rehabilitasi TC, dengan jangka waktu 2-3 bulan. Agar residen dapat beradaptasi, penyelenggara menerapkan berbagai strategi antara lain; isolasi relatif, intervensi krisis, orientasi fokus, dan konseling. Selanjutnya pecandu masuk ke fase primer. Dalam masa ini, residen menjalani serangkaian kegiatan yang padat dari Senin hingga Minggu tanpa jeda. Mereka melakukan kegiatan seperti morning meeting, job function, seminar, peer confrontation, group encounter. Masa primer ini dijalani oleh residen antara 3 hingga 6 bulan. Fase terakhir yang dijalani oleh residen adalah re-entry. Pada masa ini, residen telah berada dalam tahap adaptasi dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas di luar komunitas residensial. Dalam fase ini juga residen dapat kembali ke rumah dengan durasi waktu tertentu, melakukan aktivitas di luar, dan dapat memegang uang saku.
Berita Utama
BNN Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapas Dalam Tangani Adiksi
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
