Skip to main content
Berita Utama

BNN Jalin Kerjasama dengan Kemenakertrans

Oleh 26 Sep 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Masalah Narkoba telah menjadi permasalahan yang serius. Dengan dinamika yang kian berkembang, kejahatan Narkoba telah berkolaborasi dengan kejahatan pencucian uang, terorisme atau kejahatan besar lainnya sehingga dapat berpotensi melemahkan bangsa Indonesia khususnya di bidang ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, bahkan pendidikan.Demikian pernyataan Kepala BNN, Gories Mere, sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Hotel Bidakara, Selasa (25/9).Kepala BNN menambahkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran Narkoba terjadi di semua kelompok usia dan kelompok profesi. Berdasarkan jurnal data P4GN tahun 2012, ada dua kelompok yang memberikan kontribusi terbesar terhadap jumlah penyalahgunaan Narkoba yaitu kelompok pekerja (70%) dan pelajar/mahasiswa (22%).Para pekerja merupakan kelompok yang berpotensi rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba. Disamping itu, kalangan pekerja juga cukup potensial untuk dijadikan pengedar atau kurir Narkoba oleh sindikat. Oleh karena itulah diperlukan usaha yang maksimal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di kalangan pekerja.Karena itulah, sebagai langkah konkret dalam rangka penanggulangan Narkoba di kalangan pekerja, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), membangun komitmen bersama dalam upaya pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melalui penandatanganan nota kesepahaman.Nota kesepahaman ini merupakan landasan kerjasama bagi BNN dan Kemenakertrans dalam bidang P4GN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Nota Kesepahaman ini untuk menjalin kerjasama dan sinergitas kedua pihak yaitu BNN dan Kemenakertrans dalam pelaksanaan P4GN melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi sehingga lingkungan kerja dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011-2015.Humas BNN

Baca juga:  Pemahaman Bersama Tentang Penyalah Guna Narkotika Dalam Konteks Operasional

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel