
Sidang penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 176 Kg yang diungkap oleh BNN di daerah Pluit, Jakarta Utara, kembali digelar, Senin (6/7). Sama dengan sidang sebelumnya, sidang kedua kali ini juga dilakukan secara virtual dari gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sidang virtual terhubung langsung dengan ruang sidang Ali Said di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dipimpin oleh tiga hakim yakni, Tumpanuli Marbun, Rudi Fahrudin Abas, dan Fahzal Hendri. Setelah pada sidang sebelumnya dilakukan pembacaan dakwaan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Terdapat total 8 orang saksi dalam kasus penyelundupan ratusan ganja dari Aceh tersebut. Namun baru 4 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini dan sisanya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Masing-masing saksi dimintai keterangan oleh hakim untuk dicocokan dengan berkas perkara. Setelah cukup meminta keterangan dari para saksi, hakim juga menanyakan kepada para terdakwa terkait dengan kesesuaian kesaksian yang diberikan oleh para saksi. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi.
*#Biro Humas Dan Protokol Settama BNN*