Guna memberikan layanan rehabilitasi narkotika yang sesuai standar, dibutuhkan petugas rehabilitasi khususnya konselor adiksi, yang kompeten dan profesional, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi Tahun 2024, secara daring, pada tanggal 2 s.d. 4 September 2024.
Kegiatan dibuka oleh Kepala PPSDM, Dr. Caca Syahroni, S.IP., M.Si., dan juga Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Farid Amansyah, Sp.PD. Pada kesempatan ini, para peserta yang merupakan petugas layanan rehabilitasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas konselor adiksi dalam memberikan layanan rehabilitasi dan konseling.
Adapun peserta yang mengikuti pembekalan sebanyak 125 orang, terdiri dari satuan kerja di BNN Pusat, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, Balai/Loka Rehabilitasi, dan eksternal BNN. Masing-masing peserta akan menerima materi, paparan, dan diskusi dengan para fasilitator dari Kedeputian Rehabilitasi dan UNODC Indonesia.
Sebagai indikator penilaian evaluasi akademik, terdiri dari pre test 30 persen dan post test 30 persen. Standar kelulusan meliputi skor 0-70,00 (tidak lulus), 70,01-100 (lulus). Sementara itu, evaluasi akhir peserta juga terdiri dari evaluasi sikap perilaku dengan bobot 40 persen dan evaluasi akademik sebesar 60 persen.
Konselor Adiksi yang kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya merupakan hasil dari upaya pengembangan Sumber Daya Manusia yang konsepsional, sistematis, konsisten dan berkesinambungan. Oleh karena itu, pembekalan uji sertifikasi kompetensi konselor adiksi ini dapat memenuhi konselor adiksi yang memiliki legalitas dalam melaksanakan layanan rehabilitasi narkotika baik dalam layanan rawat jalan dan rawat inap untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN