Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan Narkotika di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (24/4). Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia ini dihadiri oleh polda, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten dan beberapa lembaga rehabilitasi swasta yang ada di Provinsi Banten.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika yang telah disosialisasikan. Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, diharap akan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Provinsi Banten.Banten merupakan provinsi yang tergolong muda di Indonesia. Perkembangan kota yang pesat dan banyaknya lokasi wisata menarik, menjadikan Banten wilayah yang memiliki kepadatan aktifitas yang cukup tinggi. Ditengah perkembangan moderenisasi masyarakat Banten, terselip aktifitas penyalahgunaan Narkoba yang terlihat dari data hasil penelitian Puslitkes UI dengan BNN pada tahun 2011. Dari data tersebut, angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Provinsi Banten sebanyak 2,1 % atau sekitar 172.901 dari 8.233.400 jiwa penduduk Banten. Angka prevalensi tersebut berada diurutan ke 9 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Guna menekan laju prevalensi tersebut, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan oleh BNN Provinsi Banten dan pemprov setempat. Disamping upaya tersebut, rehabilitasi juga memiliki peranan penting dalam menekan angka prevalensi pecandu Narkoba. Dalam paparannya, Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Tyas Wening K, menjelaskan, menjerat pecandu Narkoba dengan pidana penjara terbukti kurang efektif. Di penjara, pecandu akan bertemu dengan bandar besar dan penjahat narkotika lainnya. Hal itu memungkinkan mereka terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Sementara kebutuhan rehabilitasi mereka terabaikan karena minimnya fasilitas lapas Narkotika. Tingginya jumlah pecandu Narkoba berbanding lurus dengan tingginya angka permintaan Narkoba di pasar gelap Narkotika. Untuk itu, BNN terus mengkampanyekan gerakan wajib lapor bagi para pecandu dan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor. Adanya PP No. 25 tersebut tak lantas menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana. Kenyataanya mereka adalah orang sakit yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi.Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Subdit Pencegahan dan Pengembangan Peran Masyarakat Kementerian Sosial RI, Hajaruddin, S.H., M.Si, Perlu dilakukan perubah paradigma bahwa pecandu adalah orang sakit, bukan pelaku kriminal, Kemensos selalu mensosialisasikan kepada masyaratak luas, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, jika di lingkungannya terdapat pecandu Narkoba, arahkan mereka untuk melakukan wajib lapor ke IPWL.BNN juga terus berupaya merubah paradigma tersebut, salah satunya dengan melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelematan pengguna Narkoba. Melalui pencanangan tersebut diharapkan akan ada perubahan paradigma masyarakat dan penegak hukum terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi medis dan sosial. Upaya pencanangan tersebut juga didukung dengan adanya penandatanganan Peraturan bersama yang dilakukan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Mahkumjakpol dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI. Dengan memaksimalkan berbagai upaya dan kebijakan terkait penanganan pecandu Narkotika, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, besar kemungkinan Indonesia dapat menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika.
Siaran Pers
BNN – Gelar FGD Evaluasi Penanganan Pecandu Narkoba di Banten
Terkini
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
-
SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025
-
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025