Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan Narkotika di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (24/4). Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia ini dihadiri oleh polda, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten dan beberapa lembaga rehabilitasi swasta yang ada di Provinsi Banten.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika yang telah disosialisasikan. Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, diharap akan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Provinsi Banten.Banten merupakan provinsi yang tergolong muda di Indonesia. Perkembangan kota yang pesat dan banyaknya lokasi wisata menarik, menjadikan Banten wilayah yang memiliki kepadatan aktifitas yang cukup tinggi. Ditengah perkembangan moderenisasi masyarakat Banten, terselip aktifitas penyalahgunaan Narkoba yang terlihat dari data hasil penelitian Puslitkes UI dengan BNN pada tahun 2011. Dari data tersebut, angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Provinsi Banten sebanyak 2,1 % atau sekitar 172.901 dari 8.233.400 jiwa penduduk Banten. Angka prevalensi tersebut berada diurutan ke 9 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Guna menekan laju prevalensi tersebut, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan oleh BNN Provinsi Banten dan pemprov setempat. Disamping upaya tersebut, rehabilitasi juga memiliki peranan penting dalam menekan angka prevalensi pecandu Narkoba. Dalam paparannya, Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Tyas Wening K, menjelaskan, menjerat pecandu Narkoba dengan pidana penjara terbukti kurang efektif. Di penjara, pecandu akan bertemu dengan bandar besar dan penjahat narkotika lainnya. Hal itu memungkinkan mereka terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Sementara kebutuhan rehabilitasi mereka terabaikan karena minimnya fasilitas lapas Narkotika. Tingginya jumlah pecandu Narkoba berbanding lurus dengan tingginya angka permintaan Narkoba di pasar gelap Narkotika. Untuk itu, BNN terus mengkampanyekan gerakan wajib lapor bagi para pecandu dan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor. Adanya PP No. 25 tersebut tak lantas menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana. Kenyataanya mereka adalah orang sakit yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi.Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Subdit Pencegahan dan Pengembangan Peran Masyarakat Kementerian Sosial RI, Hajaruddin, S.H., M.Si, Perlu dilakukan perubah paradigma bahwa pecandu adalah orang sakit, bukan pelaku kriminal, Kemensos selalu mensosialisasikan kepada masyaratak luas, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, jika di lingkungannya terdapat pecandu Narkoba, arahkan mereka untuk melakukan wajib lapor ke IPWL.BNN juga terus berupaya merubah paradigma tersebut, salah satunya dengan melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelematan pengguna Narkoba. Melalui pencanangan tersebut diharapkan akan ada perubahan paradigma masyarakat dan penegak hukum terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi medis dan sosial. Upaya pencanangan tersebut juga didukung dengan adanya penandatanganan Peraturan bersama yang dilakukan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Mahkumjakpol dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI. Dengan memaksimalkan berbagai upaya dan kebijakan terkait penanganan pecandu Narkotika, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, besar kemungkinan Indonesia dapat menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika.
Siaran Pers
BNN – Gelar FGD Evaluasi Penanganan Pecandu Narkoba di Banten
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
