Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan Narkotika di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (24/4). Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia ini dihadiri oleh polda, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten dan beberapa lembaga rehabilitasi swasta yang ada di Provinsi Banten.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika yang telah disosialisasikan. Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, diharap akan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Provinsi Banten.Banten merupakan provinsi yang tergolong muda di Indonesia. Perkembangan kota yang pesat dan banyaknya lokasi wisata menarik, menjadikan Banten wilayah yang memiliki kepadatan aktifitas yang cukup tinggi. Ditengah perkembangan moderenisasi masyarakat Banten, terselip aktifitas penyalahgunaan Narkoba yang terlihat dari data hasil penelitian Puslitkes UI dengan BNN pada tahun 2011. Dari data tersebut, angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Provinsi Banten sebanyak 2,1 % atau sekitar 172.901 dari 8.233.400 jiwa penduduk Banten. Angka prevalensi tersebut berada diurutan ke 9 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Guna menekan laju prevalensi tersebut, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan oleh BNN Provinsi Banten dan pemprov setempat. Disamping upaya tersebut, rehabilitasi juga memiliki peranan penting dalam menekan angka prevalensi pecandu Narkoba. Dalam paparannya, Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Tyas Wening K, menjelaskan, menjerat pecandu Narkoba dengan pidana penjara terbukti kurang efektif. Di penjara, pecandu akan bertemu dengan bandar besar dan penjahat narkotika lainnya. Hal itu memungkinkan mereka terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Sementara kebutuhan rehabilitasi mereka terabaikan karena minimnya fasilitas lapas Narkotika. Tingginya jumlah pecandu Narkoba berbanding lurus dengan tingginya angka permintaan Narkoba di pasar gelap Narkotika. Untuk itu, BNN terus mengkampanyekan gerakan wajib lapor bagi para pecandu dan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor. Adanya PP No. 25 tersebut tak lantas menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana. Kenyataanya mereka adalah orang sakit yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi.Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Subdit Pencegahan dan Pengembangan Peran Masyarakat Kementerian Sosial RI, Hajaruddin, S.H., M.Si, Perlu dilakukan perubah paradigma bahwa pecandu adalah orang sakit, bukan pelaku kriminal, Kemensos selalu mensosialisasikan kepada masyaratak luas, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, jika di lingkungannya terdapat pecandu Narkoba, arahkan mereka untuk melakukan wajib lapor ke IPWL.BNN juga terus berupaya merubah paradigma tersebut, salah satunya dengan melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelematan pengguna Narkoba. Melalui pencanangan tersebut diharapkan akan ada perubahan paradigma masyarakat dan penegak hukum terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi medis dan sosial. Upaya pencanangan tersebut juga didukung dengan adanya penandatanganan Peraturan bersama yang dilakukan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Mahkumjakpol dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI. Dengan memaksimalkan berbagai upaya dan kebijakan terkait penanganan pecandu Narkotika, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, besar kemungkinan Indonesia dapat menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika.
Siaran Pers
BNN – Gelar FGD Evaluasi Penanganan Pecandu Narkoba di Banten
Terkini
-
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- OPERASI P4GN TERPADU DI WILAYAH PERBATASAN: BNN TEGAS MEMBERANTAS, HUMANIS MEMULIHKAN 20 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026
