Jakarta, Kamis (24/4) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dari dua jaringan sindikat Narkoba. Salah satu tersangka berinisial Her (43), yang merupakan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau, periode 2004 – 2009. Selain terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu, Her positif sebagai pengguna Narkoba, terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan bahwa Her positif menggunakan Amphetamine dan Methamphetamine. Pada Januari 2012 lalu, Her juga pernah mendekam di Lapas Kelas 2A Tembilahan, Riau, dengan vonis 3 (tiga) tahun penjara, karena kedapatan mengonsumsi 0,3 gram sabu.Berawal dari informasi masyarakat, pada tanggal 6 April 2014, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas BNN mengamankan 2 (dua) orang pria, yaitu Sup (31) dan Nur (31). Mereka diamankan petugas saat tengah melintas di Jl. Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, dengan menggunakan sebuah mobil. Mereka diamankan karena sebelumnya petugas melihat salah satu dari pria tersebut bertukar bungkusan dengan seseorang lainnya di wilayah kota Tembilahan.Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 1 (satu) kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 101,5 gram sabu dan 1 (satu) butir pil ekstasi.Selanjutnya pada tanggal 7 April 2014, dini hari, petugas menangkap pria lainnya yang sebelumnya terlihat bertukar bungkusan dengan tersangka Sup. Pria yang diamankan petugas di sebuah rumah di Jl. H. Abdul Gani No. 8, Tembilahan Kota, Indragiri Hilir, Riau, ini berinisial Her, yang merupakan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Her memperoleh sabu dan ekstasi tersebut pada tanggal 5 April 2014, di Pelabuhan Kukup Malaysia, dari seseorang yang tidak dikenal. Ia mengambil Narkotika atas perintah seorang pria yang berada di Malaysia yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkenalannya dengan pria Malaysia tersebut berawal pada saat ia tengah bekerja sebagai buruh bongkar kelapa di Malaysia, kemudian teman seprofesinya menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Setelah menyanggupi pekerjaan tersebut, Her selanjutnya dihubungi oleh pria Malaysia tersebut.Dari pengakuan tersangka, Sup mengaku baru pertama kali menjadi kurir Narkoba atas perintah seseorang yang berada di Indonesia yang juga kini masuk dalam DPO. Sup menerima upah senilai Rp 1.500.000,- dari orang yang memerintahkannya tersebut. Sedangkan Her mengaku ini merupakan aksinya yang ketiga kali. Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000,- dari setiap pengambilan dan penyerahan Narkotika yang dibayarkan melalui orang suruhan yang tidak dikenalnya di sekitar Wilayah Tanjung Balai Karimun.Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh BNN, diketahui bahwa ketiga tersangka, yaitu Sup, Nur, dan Her, positif menggunakan Narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan THC.Selain kasus ini, BNN serta Bea dan Cukai juga menggagalkan penyelundupan 3.834,4 gram sabu yang juga dilakukan di wilayah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dari kasus ini, petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka, yaitu Waf (27), Ben (26), Nas (52), dan Sud (26).Tersangka Nas dan Sud diamankan diamankan petugas pada tanggal 13 April 2014, di dalam sebuah kapal veri Dumai Line yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Dari keduanya, petugas menyita sebuah tas gendong warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan 1 (satu) buah kantong kain putih, masing-masing kantong kain berisi kemasan susu yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 3.834,4 gram.Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan mereka antar ke Pekanbaru, Riau, dan diserahkan kepada Waf. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Waf beserta sopirnya, yaitu Ben, di parkiran mobil sebuah supermarket yang berada di Jl. H.R. Subrantas, Pekanbaru, Riau.
Siaran Pers
PENYELUNDUPAN NARKOBA MARAK DI TANJUNG BALAI KARIMUN MANTAN ANGGOTA DPRD ALIH PROFESI JADI BANDAR NARKOBA
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
