Jakarta, Kamis (24/4) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dari dua jaringan sindikat Narkoba. Salah satu tersangka berinisial Her (43), yang merupakan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau, periode 2004 – 2009. Selain terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu, Her positif sebagai pengguna Narkoba, terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan bahwa Her positif menggunakan Amphetamine dan Methamphetamine. Pada Januari 2012 lalu, Her juga pernah mendekam di Lapas Kelas 2A Tembilahan, Riau, dengan vonis 3 (tiga) tahun penjara, karena kedapatan mengonsumsi 0,3 gram sabu.Berawal dari informasi masyarakat, pada tanggal 6 April 2014, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas BNN mengamankan 2 (dua) orang pria, yaitu Sup (31) dan Nur (31). Mereka diamankan petugas saat tengah melintas di Jl. Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, dengan menggunakan sebuah mobil. Mereka diamankan karena sebelumnya petugas melihat salah satu dari pria tersebut bertukar bungkusan dengan seseorang lainnya di wilayah kota Tembilahan.Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 1 (satu) kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 101,5 gram sabu dan 1 (satu) butir pil ekstasi.Selanjutnya pada tanggal 7 April 2014, dini hari, petugas menangkap pria lainnya yang sebelumnya terlihat bertukar bungkusan dengan tersangka Sup. Pria yang diamankan petugas di sebuah rumah di Jl. H. Abdul Gani No. 8, Tembilahan Kota, Indragiri Hilir, Riau, ini berinisial Her, yang merupakan mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Her memperoleh sabu dan ekstasi tersebut pada tanggal 5 April 2014, di Pelabuhan Kukup Malaysia, dari seseorang yang tidak dikenal. Ia mengambil Narkotika atas perintah seorang pria yang berada di Malaysia yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkenalannya dengan pria Malaysia tersebut berawal pada saat ia tengah bekerja sebagai buruh bongkar kelapa di Malaysia, kemudian teman seprofesinya menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Setelah menyanggupi pekerjaan tersebut, Her selanjutnya dihubungi oleh pria Malaysia tersebut.Dari pengakuan tersangka, Sup mengaku baru pertama kali menjadi kurir Narkoba atas perintah seseorang yang berada di Indonesia yang juga kini masuk dalam DPO. Sup menerima upah senilai Rp 1.500.000,- dari orang yang memerintahkannya tersebut. Sedangkan Her mengaku ini merupakan aksinya yang ketiga kali. Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000,- dari setiap pengambilan dan penyerahan Narkotika yang dibayarkan melalui orang suruhan yang tidak dikenalnya di sekitar Wilayah Tanjung Balai Karimun.Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh BNN, diketahui bahwa ketiga tersangka, yaitu Sup, Nur, dan Her, positif menggunakan Narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan THC.Selain kasus ini, BNN serta Bea dan Cukai juga menggagalkan penyelundupan 3.834,4 gram sabu yang juga dilakukan di wilayah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dari kasus ini, petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka, yaitu Waf (27), Ben (26), Nas (52), dan Sud (26).Tersangka Nas dan Sud diamankan diamankan petugas pada tanggal 13 April 2014, di dalam sebuah kapal veri Dumai Line yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Dari keduanya, petugas menyita sebuah tas gendong warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kantong kain warna hitam dan 1 (satu) buah kantong kain putih, masing-masing kantong kain berisi kemasan susu yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 3.834,4 gram.Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan mereka antar ke Pekanbaru, Riau, dan diserahkan kepada Waf. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Waf beserta sopirnya, yaitu Ben, di parkiran mobil sebuah supermarket yang berada di Jl. H.R. Subrantas, Pekanbaru, Riau.
Siaran Pers
PENYELUNDUPAN NARKOBA MARAK DI TANJUNG BALAI KARIMUN MANTAN ANGGOTA DPRD ALIH PROFESI JADI BANDAR NARKOBA
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024