Skip to main content
Siaran Pers

BNN – Gelar FGD Evaluasi Penanganan Pecandu Narkoba di Banten

Oleh 25 Apr 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan Narkotika di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (24/4). Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia ini dihadiri oleh polda, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten dan beberapa lembaga rehabilitasi swasta yang ada di Provinsi Banten.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika yang telah disosialisasikan. Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, diharap akan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Provinsi Banten.Banten merupakan provinsi yang tergolong muda di Indonesia. Perkembangan kota yang pesat dan banyaknya lokasi wisata menarik, menjadikan Banten wilayah yang memiliki kepadatan aktifitas yang cukup tinggi. Ditengah perkembangan moderenisasi masyarakat Banten, terselip aktifitas penyalahgunaan Narkoba yang terlihat dari data hasil penelitian Puslitkes UI dengan BNN pada tahun 2011. Dari data tersebut, angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Provinsi Banten sebanyak 2,1 % atau sekitar 172.901 dari 8.233.400 jiwa penduduk Banten. Angka prevalensi tersebut berada diurutan ke 9 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Guna menekan laju prevalensi tersebut, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan oleh BNN Provinsi Banten dan pemprov setempat. Disamping upaya tersebut, rehabilitasi juga memiliki peranan penting dalam menekan angka prevalensi pecandu Narkoba. Dalam paparannya, Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Tyas Wening K, menjelaskan, menjerat pecandu Narkoba dengan pidana penjara terbukti kurang efektif. Di penjara, pecandu akan bertemu dengan bandar besar dan penjahat narkotika lainnya. Hal itu memungkinkan mereka terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Sementara kebutuhan rehabilitasi mereka terabaikan karena minimnya fasilitas lapas Narkotika. Tingginya jumlah pecandu Narkoba berbanding lurus dengan tingginya angka permintaan Narkoba di pasar gelap Narkotika. Untuk itu, BNN terus mengkampanyekan gerakan wajib lapor bagi para pecandu dan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor. Adanya PP No. 25 tersebut tak lantas menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana. Kenyataanya mereka adalah orang sakit yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi.Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Subdit Pencegahan dan Pengembangan Peran Masyarakat Kementerian Sosial RI, Hajaruddin, S.H., M.Si, Perlu dilakukan perubah paradigma bahwa pecandu adalah orang sakit, bukan pelaku kriminal, Kemensos selalu mensosialisasikan kepada masyaratak luas, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, jika di lingkungannya terdapat pecandu Narkoba, arahkan mereka untuk melakukan wajib lapor ke IPWL.BNN juga terus berupaya merubah paradigma tersebut, salah satunya dengan melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelematan pengguna Narkoba. Melalui pencanangan tersebut diharapkan akan ada perubahan paradigma masyarakat dan penegak hukum terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi medis dan sosial. Upaya pencanangan tersebut juga didukung dengan adanya penandatanganan Peraturan bersama yang dilakukan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Mahkumjakpol dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI. Dengan memaksimalkan berbagai upaya dan kebijakan terkait penanganan pecandu Narkotika, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, besar kemungkinan Indonesia dapat menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga:  BNN Gagalkan Peredaran 466,19 Kg Sabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel