Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan Narkotika di kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (24/4). Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia ini dihadiri oleh polda, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten dan beberapa lembaga rehabilitasi swasta yang ada di Provinsi Banten.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan mengenai Narkotika yang telah disosialisasikan. Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, diharap akan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Provinsi Banten.Banten merupakan provinsi yang tergolong muda di Indonesia. Perkembangan kota yang pesat dan banyaknya lokasi wisata menarik, menjadikan Banten wilayah yang memiliki kepadatan aktifitas yang cukup tinggi. Ditengah perkembangan moderenisasi masyarakat Banten, terselip aktifitas penyalahgunaan Narkoba yang terlihat dari data hasil penelitian Puslitkes UI dengan BNN pada tahun 2011. Dari data tersebut, angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Provinsi Banten sebanyak 2,1 % atau sekitar 172.901 dari 8.233.400 jiwa penduduk Banten. Angka prevalensi tersebut berada diurutan ke 9 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Guna menekan laju prevalensi tersebut, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan oleh BNN Provinsi Banten dan pemprov setempat. Disamping upaya tersebut, rehabilitasi juga memiliki peranan penting dalam menekan angka prevalensi pecandu Narkoba. Dalam paparannya, Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Tyas Wening K, menjelaskan, menjerat pecandu Narkoba dengan pidana penjara terbukti kurang efektif. Di penjara, pecandu akan bertemu dengan bandar besar dan penjahat narkotika lainnya. Hal itu memungkinkan mereka terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Sementara kebutuhan rehabilitasi mereka terabaikan karena minimnya fasilitas lapas Narkotika. Tingginya jumlah pecandu Narkoba berbanding lurus dengan tingginya angka permintaan Narkoba di pasar gelap Narkotika. Untuk itu, BNN terus mengkampanyekan gerakan wajib lapor bagi para pecandu dan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor. Adanya PP No. 25 tersebut tak lantas menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana. Kenyataanya mereka adalah orang sakit yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi.Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Subdit Pencegahan dan Pengembangan Peran Masyarakat Kementerian Sosial RI, Hajaruddin, S.H., M.Si, Perlu dilakukan perubah paradigma bahwa pecandu adalah orang sakit, bukan pelaku kriminal, Kemensos selalu mensosialisasikan kepada masyaratak luas, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, jika di lingkungannya terdapat pecandu Narkoba, arahkan mereka untuk melakukan wajib lapor ke IPWL.BNN juga terus berupaya merubah paradigma tersebut, salah satunya dengan melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelematan pengguna Narkoba. Melalui pencanangan tersebut diharapkan akan ada perubahan paradigma masyarakat dan penegak hukum terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi medis dan sosial. Upaya pencanangan tersebut juga didukung dengan adanya penandatanganan Peraturan bersama yang dilakukan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Mahkumjakpol dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI. Dengan memaksimalkan berbagai upaya dan kebijakan terkait penanganan pecandu Narkotika, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, besar kemungkinan Indonesia dapat menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika.
Siaran Pers
BNN – Gelar FGD Evaluasi Penanganan Pecandu Narkoba di Banten
Terkini
-
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026
Populer
- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
