BNN.GO.ID – Medan, Untuk menangani permasalahan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia dan untuk melakukan sinergitas bersama dengan stakeholder, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Richard M. Nainggolan M.M., MBA., mengatakan, kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba merupakan kebijakan BNN dalam rangka mencegah, mengeliminasi, memitigasi penyalahgunaan narkoba.
“Tujuan KOTAN ini nanti kita memberikan sosialisasi kepada seluruh daerah agar daerah mengetahui adanya kebijakan ini. Dan tentunya setiap daerah melaksanakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba,” ujarnya, Kamis (2/9).
Richard menambahkan, ada beberapa ukuran, variabel, dan indikator terkait KOTAN yang menjadi pedoman bagi daerah untuk dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum.
“Jadi, bukan bentuk ancaman (yang diukur). Yang diukur adalah ketanggapan kesiapsiagaan pemerintah daerah maupun stakeholder yang ada di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, berharap kepala daerah serta stakeholder yang ada, termasuk masyarakat, mengamankan daerahnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN, Wildah Djamaludin., M.Si., dalam materi Perhitungan Indeks dan Monev Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba menjelaskan bahwa berdasar hitungan kuantitatif, maka didapat 5 kategori ketanggapan: (i) Tidak Tanggap (00,00 – 25,00); (ii) Cukup Tanggap (25,01 – 50,00); (iii) Tanggap (50,01 – 75,00) ; dan (iv) Sangat Tanggap (75,01 – 100,00). Adapun nilai indeks ini bukan hanya hasil kerja dari BNN, tapi juga mencakup instansi lainnya seperti Polri, Kejaksaan, Pemda dan Lingkungan Pendidikan.
Dengan adanya perhitungan indeks tersebut ada beberapa hal yang ingin dicapai, antara lain Konsistensi dan korelasi kegiatan KOTAN dengan implementasi kegiatan KOTAN, Kuantitas dan kualitas kegiatan KOTAN, dan Pemahaman dan ketanggapan pemangku kepentingan terhadap 5 variabel dalam implementasi KOTAN.
“Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kelemahan pelaksanaan program KOTAN serta bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pimpinan dan stakeholder terkait, perbaikan dan pengembangan KOTAN lebih lanjut,” ungkap Wildah Djamaludin mengakhiri materinya. (YDW)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar