Maraknya peredaran Narkotika jenis baru dan banyaknya pengungkapan kasus Clandestine Lab Narkoba di Indonesia menunjukkan kepada kita bahwa diperlukan pengawasan ekstra ketat dalam perputaran industri farmasi, terutama dalam pengawasan obat-obatan yang berpotensi menjadi prekursor Narkotika.Menyikapi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bersinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dikukuhkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU), yang dilakukan di Gedung BPOM, Jakarta, Rabu (19/11).Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar, SH., MH, dan Kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa, M. App. Sc., ini meliputi : tukar menukar informasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika; penyusunan ketentuan hukum dan pedoman terkait peredaran bahan psikoaktif baru; peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang P4GN dan Prekursor Narkotika; diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN dan Prekursor Narkotika; pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; pelaksanaan pemeriksaan tes/uji Narkoba;.Selain tujuh hal tersebut, sebagai bentuk dukungan BPOM untuk menyembuhkan penyalah guna Narkoba seperti yang tercantum dalam Peraturan Bersama antara Ketua MA, MenkumHAM, Jaksa Agung, Kapolri, Menkes, Mensos, dan Kepala BNN, tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang telah disahkan pada Maret 2014, BPOM siap berperan untuk pemberian izin edar obat-obat untuk rehabilitasi, mengingat porsi rehabilitasi menjadi besar dan terjadi peningkatan kebutuhan obat untuk rehabilitasi. Hal ini telah disampaikan Kepala Badan POM pada saat kunjungan Kepala BNN ke Badan POM beberapa waktu lalu.Di akhir sambutannya, Kepala BNN, Anang Iskandar, berharap agar Nota Kesepahaman ini dapat segera terealisasi implementasinya. Sehingga dapat memudahkan langkah dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.
Siaran Pers
BNN GANDENG BPOM AWASI PEREDARAN PREKURSOR NARKOTIKA
Terkini
-
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026 -
OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA 10 Agu 2026 -
BNN DUKUNG LANGKAH LPSK DALAM PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL 10 Agu 2026 -
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
