Tingginya angka penyalahgunaan Narkoba menjadi isu yang terus mencuat ke permukaan. Segala langkah telah ditempuh, baik dari aspek pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi. Hal ini semata-mata bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba, sehingga demand narkoba semakin turun, dan bandar gulung tikar. Secara konseptual, penanggulangan narkoba tidak lagi indah ketika hanya mengandalkan sisi penegakkan hukum, dan melupakan pendekatan kesehatan. Idealnya, penanganan penyalahgunaan narkoba itu harus digarap secara seimbang dalam tataran rehabilitasi dan penegakkan hukum. Oleh karena itulah, Dekriminalisasi menjadi jawaban paling realistis untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di negeri ini. Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahkan telah mengatur konsep dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba dalam pasal 54, bahwa penyalahguna narkoba wajib mendapatkan layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Menyikapi situasi seperti ini, diperlukan langkah yang besar untuk menyelamatkan 4 juta jiwa penyalahguna narkoba di negeri ini. Upaya ini tentu saja menuntut kerja keras dan kerja sama lintas sektor untuk mendukung gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang maksimal dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba. Salah satu bentuk langkah besar ini adalah dengan menggandeng PT Arga Bangun Bangsa, sebuah lembaga yang bergerak dalam pengembangan karakter sumber daya manusia. Kerja sama ini dikuatkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan PT Arga Bangun Bangsa, di Jakarta, Jumat (13/9).Melalui nota kesehapaman ini, Arga Bangun Bangsa diharapkan dapat bersinergi dengan BNN baik itu dalam konteks pencegahan maupun gerakan rehabilitasi. Dalam konteks rehabilitasi, Arga Bangun Bangsa diharapkan dapat berperan serta dalam menyosialisasikan program wajib lapor untuk pecandu narkoba dan mendukung gerakan rehabilitasi melalui pendekatan Emotional Spiritual Quotient (ESQ).Sementara dalam konteks pencegahan, lembaga tersebut akan diberdayakan dalam upaya diseminasi dan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba, serta proaktif dalam pembentukan kader anti narkoba.
Siaran Pers
BNN Gandeng Arga Bangun Bangsa Akselerasikan P4GN
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
