Skip to main content
Berita Utama

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 42.230 gram

Oleh 12 Jan 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tim Gabungan BNN bersama Dirjen Bea Cukai, dan BNNP Aceh kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 42.230 gram. Turut diamankan dalam operasi itu empat orang tersangka.Keempatnya warga Aceh Timur yakni HR, JN, SN dan AR. Sementara DB yang diduga kuat sebagai otak pelaku saat ini masih dalam pengejaran sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI.Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, operasi yang dimulai tanggal 10 sampai 11 Januari 2018 itu, dimulai dari laporan adanya pengiriman narkoba melalui jalur laut dari Penang Malaysia. “Dititik koordinat tertentu proses pengiriman barang narkotika dijemput dan dibawa ke darat,” ucapnya dalam konferensi Pers di BNNK Aceh Tamiang, Jumat, (12/1)Berbekal dari informasi itu, lalu tim melakukan penyelidikan baik darat dan laut dan akhirnya berhasil mengikuti HR yang tengah mengendarai sepeda motor dan telah menerima narkotika sebanyak 19 bungkus didalam karung goni. Lalu tim melakukan penangkapan di pekarangan rumahnya di Desa Bagok Kec Darul Aman Kab Aceh Timur. Berangkat dari informasi tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya AM, JN dan SN.Dari hasil penuturan AM telah mengambil narkotika dari perairan sebanyak 39 bungkus, namun sampainya didaratkan hanya 29 yang dibawa dan 10 disimpan dikapal. Jumlah 29 bungkus ini diserahkan kepada HR, namun pada saat disita hanya terdapat 19 bungkus.Akhirnya setelah digali lebih lanjut informasinya, 10 bungkus telah dikubur di pekarangan rumahnya S dan saat digeledah ditemukan 11 bungkus. Sehingga total sabu yang ditemukan mencapai 40 bungkus.Arman Depari menyampaikan dengan rentetan penangkapan yang terjadi di sepanjang akhir tahun hingga awal tahun 2018 ini bukan memberi ketakutan kepada masyarakat, justru sebaliknya menunjukan rasa aman bahwa peredaran narkoba bisa terus digagalkan aparat penegak hukum dan tidak sampai diedarkan.Arman menambahkan, wilayah perairan Aceh, khusus pesisir timur sumatera menjadi pintu masuk narkotika disampaikan wilayah lainnya di Indonesia. Untuk itu, BNN terus intensif melakukan pengawasan dan pencegahan.Terhadap para pelaku ddikenakan pasal 112, 114 dan 132 UU No.35 Tahun 2009. Dari pengungkapan kasus ini setidaknya jumlah jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penggunaan narkotika jenis sabu sekitar 160 ribu jiwa.Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal AN, Kepala BNNK Langsa AKBP Navri Yulenny, Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fakhrurrozi, Kepala BNNK Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang Mursil, dan unsur Forkopimda lainnya. #stopnarkobaHumas :#bnnpaceh#bnnkacehtamiang

Baca juga:  Negara Wajib Proteksi Anak Bangsa Dari Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel