Skip to main content
Siaran Pers

BNN Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Shabu dari Jaringan Malaysia – Aceh

Oleh 01 Feb 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Peredaran gelap narkotika oleh sindikat internasional Malaysia – Bireun – Aceh Utara kembali digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (19/1). Seorang tersangka berinisial S alias PAN (pria/40th) diamankan petugas dengan barang bukti 24 bungkus shabu seberat + 25,852 kg.

Tersangka S alias PAN ditangkap di Pasar Geruegok, Kabupaten Bireun, Aceh pada hari Sabtu, 19 Januari  2019 karena kedapatan membawa 8 bungkus narkotika jenis shabu seberat + 8,630 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil pick up berwarna hitam. Setelah menangkap S alias PAN, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di daerah Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti shabu sebanyak 16 bungkus dengan berat + 17,221 Kg yang disembunyikan di sebuah mobil berwarna putih yang terparkir di belakang rumah tersangka.

Berdasarkan hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, maka total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni seberat + 25,852 Kg. Tersangka S alias PAN mengaku bahwa barang bukti yang ada di tangannya didapatkan dari seorang lelaki yang tidak dikenal di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhoksumawe, Aceh. Ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan sindikat Ramli Bin Arbi alias Bang Li.

Baca juga:  Melalui Sabun, Gayo Lues Kian Bersolek

            Kini atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel