Jakarta,- Kasus penyalahgunaan narkoba di dalam tahanan atau lapas berpotensi menimbulkan banyak permasalahan baru. Karena itulah BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi bersama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI menajamkan sinerginya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).Dalam kesempatan ini, Deputi Rehabilitasi BNN, Diah Setia Utami mengatakan kerja sama ini merupakan bukti komitmen kedua pihak untuk saling bersinergi dalam bidang P4GN khususnya dalam aspek rehabilitasi para penyalahguna narkoba di dalam lapas. Penanggulangan narkoba harus dikerjakan bersama sama tentunya dengan persepsi sama untuk mengembalikan mereka ke masyarakat agar bisa produktif, imbuh Diah.Selanjutnya, Deputi Rehabilitasi juga mengungkapkan bahwa beban para pecandu narkoba di balik jeurji besi itu cukup berat. Stigma yg mereka dapat itu ada tiga antara lain sebagai; pecandu, HIV/AIDS dan napi.Tugas kita bersama adalah mengurangi stigma tersebut dan meyakinkan pada masyarakat bahwa mereka itu anak bangsa yang juga punya kesempatan sama untuk berkontribusi, ungkap Diah.Terkait kerja sama ke depan, Diah mengatakan upaya yang bisa dilakukan bersama ke depan adalah meningkatkan layanan rehabilitasi di lapas atau rutan. Sebagai persiapannya , kapasitas SDM perlu dikuatkan, dan ada standar minimal untuk layanan rehabilitasi yang bisa dipertanggungjawabkan.Senada dengan hal itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Sri Puguh Budi Utami mengatakan kerja sama ini perlu ditindaklanjuti dalam tataran operasional.Menurutnya upaya rehabilitasi di dalam lapas penting untuk memutus demand, karena ketika para pecandu di dalam lapas itu tidak dipulihkan maka pada saat mereka punya keinginan untuk menggunakan narkoba mereka bisa menempuh segala cara untuk mendapatkan pasokan barang tersebut.
Berita Utama
BNN dan Ditjenpas Pertajam Sinergi Dalam Rehabilitasi
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
