Jakarta,- Dalam rangka menangkal ancaman bahaya narkoba yang kian dahsyat, keterlibatan seluruh elemen bangsa sangat diperlukan. Komitmen negara dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) telah dikuatkan dengan lahirnya Inpres No.6 Tahun 2018, pada 28 Agustus 2018 lalu.Inpres ini lahir bukan dengan tiba-tiba akan tetapi telah melalui kajian dan tahapan yang panjang dan dilatarbelakangi oleh adanya program Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba atau yang dikenal Bang Wawan, dengan program utamanya antara lain sosialisasi, tes urine dan pembentukan satgas. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Inpres No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019, BNN melalui Direktorat Hukum menggelar rapat dengan jajaran dari Kementerian/Lembaga guna membahas penyusunan regulasi tentang P4GN.Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Puji Sarwono mengatakan, penyusunan regulasi tentang RAN P4GN diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh aparatur dalam melakukan upaya penanggulangan masalah narkoba di masing-masing instansinya.Ia juga menambahkan momentum pertemuan BNN dengan jajaran lintas kementerian atau lembaga ini diharapkan dapat menguatkan sinergi seluruh elemen bangsa dalam menghadapi ancaman narkoba.Diharapkan pula ke depannya, Rencana Aksi Nasional tersebut dapat dilaksanakan secara serentak dan terpadu sehingga tidak ada lagi ruang gerak untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, imbuh Deputi Huker di hadapan para peserta rapat, di Bidakara, Jakarta, Kamis ( 11/10).Sementara itu, Direktur Hukum BNN, Drs. Ersyiwo Zaimaru, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam rencana aksi nasional itu ada empat bidang yang jadi fokus utama antara lain, pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan pengembangan dan penelitian (litbang).Di hadapan para peserta rapat, Direktur Hukum berharap agar masing-masing kementerian atau lembaga dapat membuat regulasi tentang RAN P4GN baik berupa Peraturan Menteri atau Kepala Badan. Dalam konteks pembuatan regulasi ini, ia memaparkan bahwa pihaknya memiliki peran memfasilitasi seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mengoordinasikan regulasi P4GN.Dalam pertemuan yang bertajuk Rapat Antar Kementerian : Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), BNN tidak hanya memberikan pemaparan tentang Inpres No.6 Tahun 2018 secara umum saja, akan tetapi juga membahas hingga detail tentang mekanisme penyusunan regulasi yang bisa diterapkan di masing-masing instansi.
Berita Utama
BNN Bersama Kementerian dan Lembaga Bahas Penyusunan Regulasi P4GN
Terkini
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026 -
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026 -
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
