DIY,-Penanganan para penyalahguna narkoba harus dilakukan secara proporsional. Idealnya, mereka saat ditangkap tidak langsung dibawa ke penjara, akan tetapi menjalani asesmen terpadu. Dalam hal hal ini, tentu saja perlu persamaan persepsi di antara para penegak hukum. Hal ini disampaikan Kepala BNN, Drs. Heru Winarko saat membuka kegiatan Training of Trainer bertajuk Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Senin (15/10). Kepala BNN kembali menegaskan, para penyalahguna narkoba perlu ditangani proporsional dengan cara diberikan akses rehabilitasi. Namun, faktanya memang masih ada kendala yang dihadapi saat ini. Contohnya, di daerah belum banyak tempat rehabilitasi yang siap menampung, fasilitas yang baru tersedia adalah RS Jiwa. Hal ini juga menyisakan masalah, yaitu membuat si penyalahguna dan juga keluarganya merasa segan karena bisa muncul double stigma ketika dirawat di RSJ. Karena itulah, BNN berharap agar pusat rehabilitasi narkoba di daerah bisa diperbanyak. Ketika disinggung tentang penanganan kasus narkoba yang ideal, tentu akan berkaitan dengan bagaimana implementasi di lapangan. Oleh karena itulah, dalam hal memfasilitasi dalam peningkatan pemahaman para aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba terkait hukum ke dalam lembaga rehabilitasi, BNN bersama UNODC menggelar ToT untuk para aparat penegak hukum. Kepala BNN berharap, nantinya para peserta ToT bisa memberikan pemahaman pada penegak hukum lainnya tentang bagaimana kasus narkoba harus ditangani secara proporsional. Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Jampidum yaitu Sugeng, memandang bahwa kegiatan ToT ini penting untuk dilakukan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi di antara penegakkan hukum. Menanggapi hal di atas, Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri setuju bahwa pemahaman yang sama tentang bagaimana penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu perlu dipedomani, terutama dalam hal kasus penyalahguna narkoba yang tertangkap. Menurutnya, jika semua penyalahguna yang kedapatan barang bukti di bawah satu gram kemudian tertangkap dan dijebloskan ke penjara, maka lapas akan membludak. Mengambil referensi dari pengalaman negara lain, Eko mengatakan, terdapat alternative penghukuman pada penyalahguna narkoba di Tiongkok, yaitu dengan menjatuhkan putusan rehabilitasi saat satu kali tertangkap. Ketika penyalahguna narkoba ditangkap lagi, maka hukumannya adalah melakukan kerja sosial. Dirjen Pas Kemenkumham RI, Sri Puguh Utami juga sepakat bahwa persepsi penanganan narkoba memang harus sama sehingga para penyalahguna tidak serta merta berakhir di penjara, karena faktanya, kasus narkoba mengalami lonjakan yang signifikan. Dari data per 12 Oktober 2018 lalu, Sri membeberkan ada 248 ribuan napi di seluruh Indonesia dan 116 ribuan diantaranya tersangkut kasus narkoba. Dengan komposisi 69 ribu bandar atau pengedar dan 46 ribunya adalah penyalahguna. Menanggapi soal pentingnya pemahaman persespi, Prof Surya Jaya dari MA mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa pandangan tentang penyalahguna narkoba itu belum sama. Ia meminta agar semua jajaran penegak hukum untuk mengubah mind set, yakni ketika melihat penyalahguna narkoba itu merupakan penderita maka rehabilitasi itu solusinya.
Berita Utama
Penanganan Penyalahguna Narkoba Harus Proporsional
Terkini
-
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026 -
AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026 -
LANJUTKAN PENILAIAN DI BNN, OMBUDSMAN TINJAU LAYANAN BALAI BESAR REHABILITASI 16 Sep 2026 -
AUDIENSI BNN DAN DPRD KLATEN BAHAS PENGUATAN REGULASI HINGGA FASIILITAS REHABILITASI 15 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- HUT KE-81 RI, BNN PERKUAT KOMITMEN LINDUNGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA 17 Agu 2026
