Skip to main content
Siaran Pers

BNN Amankan Pria Lansia Penjaga Lemari Besi Berisi Narkoba

Oleh 02 Jun 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Alih-alih mengisi sisa umurnya yang sudah lanjut usia untuk beribadah, MSA (67) malah terlibat kejahatan narkoba. MSA tidak berkutik setelah rumahnya digeledah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu, 11 Mei 2014. Dari lemari besi yang dipasang di bawah tangga rumahnya, BNN menyita sabu seberat 4.694,2 gram dan ekstasi sebanyak 3.930 butir.Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan empat anggota sindikat jaringan narkotika di Kediri (SA (37), TA (31), HE (31), ZA (43)) pada April lalu. Jaringan tersebut biasanya mengambil sabu dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang berada di Pontianak.Setelah dilakukan pengembangan, tim BNN belum berhasil mengamankan AU (bandar), namun berhasil mengamankan MSA, yang memiliki peran sebagai kurir sekaligus penjaga gudang (orang yang berperan menyimpan stok sabu).Kronologi KejadianSebelum ditangkap, MSA mendapatkan perintah dari AU untuk mengambil sabu dari seseorang di pinggir jalan di dekat rumahnya di bilangan Jl. Ya M Sabran, Kel.Tanjung Hulu,Kec. Pontianak Timur,Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/5).Sesaat setelah seorang pria memberikan sebuah kardus berisi empat bungkus plastik berisi sabu,ia langsung membawa barang tersebut ke rumahnya. Tidak lama kemudian, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu apakah kering atau basah sekaligus menimbangnya. Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran.Gerak gerik MSA selama ini ternyata tidak diketahui keluarganya yang tinggal satu rumah dengannya. Padahal, MSA sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi yang tersimpan di bawah tangga rumah. Dari setiap transaksinya, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta.Tersangka Sering Dibantu Biaya Pengobatan Oleh AUKepada petugas, MSA mengaku telah berteman dengan AU sejak tahun 2011 saat berjualan di pasar Pontianak. Kemudian pada tahun 2013 MSA ikut bekerja dengan AU untuk menjadi agen kaset di pasar Pontianak Kalimantan Barat selama 1(satu) tahun. Sejak berteman, AU sering menolong MSA untuk biaya pengobatan jika dirinya sakit.MSA bukan kali ini tersangkut kasus narkoba, pada tahun 1997 silam, ia dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja.

Baca juga:  Rangkaian Pemetaan Potensi pada Kawasan Rawan dan Rentan di Provinsi Sulawesi Selatan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel