Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita Rp 36,9 Milyar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan Narkotika. Aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan sindikat Narkotika selama periode Maret – April 2016. Berikut kronologis pengungkapan ketiga kasus tersebut :Jaringan Aceh – Medan Berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (19/3). BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat Narkotika. Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika. FR diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Tuanku Kel. Buket Teukuh Kecamatan Idi Tunong Kab. Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto Medan Sumatera Utara.Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2013. Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa bisnis diantaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan. Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 Milyar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur. Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp. 10 Milyar. Jaringan Lapas Karang Intan MartapuraBNN kembali mengungkap kasus kejahatan Narkotika yang melibatkan Napi penghuni lapas. Berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR als UD oleh tim BNNP Kalsel di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju Tanjung, Kalimantan Selatan, (1/4). Dari hasil pemeriksaan, BNN mengungkap adanya kasus TPPU dan berhasil menyeret nama MD als KD (42), warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan. Dari jaringan KD, BNN berhasil mengamankan aset senilai 4,5 Milyar yang terdiri dari 4 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat. KD sudah cukup lama bergelut dalam bisnis haram ini. Tercatat KD pertamakali mendekam dipenjara tahun 2004 karena kasus Narkotika. Di tahun 2007 KD kembali dipenjara atas kasus yang sama. Layaknya pesakitan yang tak kunjung jera, KD kembali berulah dan dipenjara di tahun 2010. Terakhir KD kembali mendekam di penjara tahun 2012 hingga saat ini. Bisinis tersebut tetap ia jalani meski dirinya mendekam di balik jeruji besi. KD memanfaatkan izn berobat diluar untuk menjalankan bisnis Narkoba. Hingga akhirnya BNN berhasil mengungkap keterlibatannya kembali dalam jaringan Narkotika. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp. 10 Milyar. Jaringan Lubuk Pakam, MedanTerungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR als AC saat membawa 46.000 butir ekstasi; 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan, (1/4). Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik Napi Lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam menjalankan transaksi Narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT. Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 8,2 milyar. Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan Narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 milyar. TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian 500 juta dari transaksi ini (sisa uang yang berhasil disita sebesar 400 milyar). BNN melakukan pengembangan kasus dan kembali menemukan rekening atas nama TG yang juga di kuasai oleh JT dengan total saldo Rp 5.459.000.000. Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan. Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah RP 16,4 Milyar Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.#stopnarkobaB/PR- 35 /V/2016/Humas
Siaran Pers
BNN Amankan 36,9 Milyar Aset Bandar Narkoba
Terkini
-
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
