Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Forum Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Balai Besar Rehabilitasi BNN – Lido, Kamis (3/10). Forum ini merupakan ajang silaturahmi para pelaku kehumasan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga, sekaligus sarana sosialisasi terkait kebijakan/program dari institusi penyelenggara, dalam hal ini BNN. Dengan mengangkat tema Penyalah Guna Narkotika Butuh Rehabilitasi, Rangkul dan Dekati Mereka, BNN mengajak seluruh humas kementerian/lembaga untuk lebih mengenal mengenai rangkaian proses rehabilitasi yang dijalani oleh para penyalahguna Narkoba. Di tempat ini para peserta juga dapat melihat berbagai aktivitas dan program yang dijalankan oleh para residen (penyalahguna Narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi) dalam upaya mereka untuk meninggalkan ketergantungannya terhadap Narkoba.Tidak hanya melibatkan humas kementerian, BNN juga mengajak para jurnalis yang berperan sebagai partner kerja humas dalam menyebarluaskan informasi kepada publik. Untuk itu, BNN menghadirkan Dr. Suprawoto, S.H., M.Si selaku Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial Ekonomi Budaya yang menyampaikan informasi seputar perkembangan peran media massa di Indonesia.Dalam sambutannya, Suprawoto mengatakan di era teknologi tinggi saat ini, perkembangan informasi begitu cepat. Isu yang beredar sangat mudah untuk berkembang di masyarakat. Disini peran humas kementerian sangat dibutuhkan guna mengendalikan perkembangan berita agar terus berada di dalam koridor yang tepat. Oleh karenanya humas harus berada di lingkaran utama dalam sebuah kepemimpinan institusi, agar mengetahui setiap latar belakang kebijakan yang dikeluarkan. Sedangkan dr. Budyo Prasetyo, SpKJ, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, memberikan gambaran mengenai dampak buruk penggunaan Narkoba terhadap tubuh seseorang, baik secara fisik maupun mental. Budyo juga menjelaskan tahapan yang harus dilakukan dalam proses rehabilitasi pecandu Narkoba. Disela-sela pertemuan Bakohumas, Kepala BNN, Drs. Anang Iskandar, S.H., MH mengatakan, rehabilitasi menjadi satu hal yang penting dalam menangani permasalahan Narkoba. Menurut Anang, Indonesia tidak akan terlepas dari penyalahgunaan Narkoba jika tidak ada upaya penekanan jumlah supply dan demand peredaran gelap Narkoba di Indonesia. Data hasil penelitian antara BNN dengan Putlitkes UI tahun 2011 menunjukan, jumlah penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai 2,2 % atau setara dengan 3,7 – 4,2 juta jiwa. Angka yang cukup tinggi tersebut menunjukkan jumlah permintaan atas kebutuhan Narkoba pun cukup tinggi. Strategi dan kebijakan yang BNN lakukan adalah dengan mengubah paradigma masyarakat tentang penyalah guna dan pecandu Narkoba melalui dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba. Saat ini, jumlah penyalahguna Narkoba yang menjalankan rehabilitasi medis dan sosial hanya berjumlah 18.000 orang pecandu setiap tahunnya. BNN sendiri hanya mampu menampung 2000 orang diantaranya. Jika dibandingkan dengan jumlah pecandu yang mencapai angka 4 juta orang, upaya rehabilitasi menjadi amat penting untuk dilakukan.Menurut Anang, dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba sangat penting. Secara global, masyarakat beranggapan kecanduan Narkoba merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan setimpal jika pelakunya diberi hukuman penjara. Sementara, pada kenyataannya yang dibutuhkan pecandu Narkoba bukanlah hukuman pidana, melainkan pertolongan rehabilitasi medis dan sosial. Hal tersebut yang menjadi salah satu dasar terbentuknya Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Namun, tidak akan berjalan secara maksimal jika tidak ada perubahan paradigma masyarakat terhadap pecandu Narkoba. Pada kegiatan ini para peserta juga berkesempatan meninjau berbagai layanan di Balai Besar Rehabilitasi dan berinteraksi dengan beberapa konselor yang memberikan penjelasan seputar program dan aktivitas yang dijalani oleh para residen. Dalam kegiatan ini turut ditampilkan berbagai hasil kerajinan tangan (vokasional) karya residen maupun mantan penyalahguna, yang tergabung dalam Rumah Dampingan. Rumah Dampingan merupakan sebuah program pasca rehabilitasi yang memfasilitasi mantan penyalahguna Narkoba untuk tetap menjaga kepulihannya dan produktif.Kegiatan ini membawa visi dan misi terkait pentingnya peran rehabilitasi dalam mendukung para pecandu untuk sembuh dari ketergantungan Narkoba. Melalui kegiatan ini, BNN berharap, informasi tentang pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu dapat tersampaikan, tentunya melalui peran kehumasan di masing-masing instansi.
Siaran Pers
BNN AJAK KEMENTERIAN LAIN KUNJUNGI BALAI BESAR REHABILITASI BNN
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024