Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Forum Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Balai Besar Rehabilitasi BNN – Lido, Kamis (3/10). Forum ini merupakan ajang silaturahmi para pelaku kehumasan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga, sekaligus sarana sosialisasi terkait kebijakan/program dari institusi penyelenggara, dalam hal ini BNN. Dengan mengangkat tema Penyalah Guna Narkotika Butuh Rehabilitasi, Rangkul dan Dekati Mereka, BNN mengajak seluruh humas kementerian/lembaga untuk lebih mengenal mengenai rangkaian proses rehabilitasi yang dijalani oleh para penyalahguna Narkoba. Di tempat ini para peserta juga dapat melihat berbagai aktivitas dan program yang dijalankan oleh para residen (penyalahguna Narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi) dalam upaya mereka untuk meninggalkan ketergantungannya terhadap Narkoba.Tidak hanya melibatkan humas kementerian, BNN juga mengajak para jurnalis yang berperan sebagai partner kerja humas dalam menyebarluaskan informasi kepada publik. Untuk itu, BNN menghadirkan Dr. Suprawoto, S.H., M.Si selaku Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial Ekonomi Budaya yang menyampaikan informasi seputar perkembangan peran media massa di Indonesia.Dalam sambutannya, Suprawoto mengatakan di era teknologi tinggi saat ini, perkembangan informasi begitu cepat. Isu yang beredar sangat mudah untuk berkembang di masyarakat. Disini peran humas kementerian sangat dibutuhkan guna mengendalikan perkembangan berita agar terus berada di dalam koridor yang tepat. Oleh karenanya humas harus berada di lingkaran utama dalam sebuah kepemimpinan institusi, agar mengetahui setiap latar belakang kebijakan yang dikeluarkan. Sedangkan dr. Budyo Prasetyo, SpKJ, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, memberikan gambaran mengenai dampak buruk penggunaan Narkoba terhadap tubuh seseorang, baik secara fisik maupun mental. Budyo juga menjelaskan tahapan yang harus dilakukan dalam proses rehabilitasi pecandu Narkoba. Disela-sela pertemuan Bakohumas, Kepala BNN, Drs. Anang Iskandar, S.H., MH mengatakan, rehabilitasi menjadi satu hal yang penting dalam menangani permasalahan Narkoba. Menurut Anang, Indonesia tidak akan terlepas dari penyalahgunaan Narkoba jika tidak ada upaya penekanan jumlah supply dan demand peredaran gelap Narkoba di Indonesia. Data hasil penelitian antara BNN dengan Putlitkes UI tahun 2011 menunjukan, jumlah penyalahguna Narkoba di Indonesia mencapai 2,2 % atau setara dengan 3,7 – 4,2 juta jiwa. Angka yang cukup tinggi tersebut menunjukkan jumlah permintaan atas kebutuhan Narkoba pun cukup tinggi. Strategi dan kebijakan yang BNN lakukan adalah dengan mengubah paradigma masyarakat tentang penyalah guna dan pecandu Narkoba melalui dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba. Saat ini, jumlah penyalahguna Narkoba yang menjalankan rehabilitasi medis dan sosial hanya berjumlah 18.000 orang pecandu setiap tahunnya. BNN sendiri hanya mampu menampung 2000 orang diantaranya. Jika dibandingkan dengan jumlah pecandu yang mencapai angka 4 juta orang, upaya rehabilitasi menjadi amat penting untuk dilakukan.Menurut Anang, dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba sangat penting. Secara global, masyarakat beranggapan kecanduan Narkoba merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan setimpal jika pelakunya diberi hukuman penjara. Sementara, pada kenyataannya yang dibutuhkan pecandu Narkoba bukanlah hukuman pidana, melainkan pertolongan rehabilitasi medis dan sosial. Hal tersebut yang menjadi salah satu dasar terbentuknya Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Namun, tidak akan berjalan secara maksimal jika tidak ada perubahan paradigma masyarakat terhadap pecandu Narkoba. Pada kegiatan ini para peserta juga berkesempatan meninjau berbagai layanan di Balai Besar Rehabilitasi dan berinteraksi dengan beberapa konselor yang memberikan penjelasan seputar program dan aktivitas yang dijalani oleh para residen. Dalam kegiatan ini turut ditampilkan berbagai hasil kerajinan tangan (vokasional) karya residen maupun mantan penyalahguna, yang tergabung dalam Rumah Dampingan. Rumah Dampingan merupakan sebuah program pasca rehabilitasi yang memfasilitasi mantan penyalahguna Narkoba untuk tetap menjaga kepulihannya dan produktif.Kegiatan ini membawa visi dan misi terkait pentingnya peran rehabilitasi dalam mendukung para pecandu untuk sembuh dari ketergantungan Narkoba. Melalui kegiatan ini, BNN berharap, informasi tentang pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu dapat tersampaikan, tentunya melalui peran kehumasan di masing-masing instansi.
Siaran Pers
BNN AJAK KEMENTERIAN LAIN KUNJUNGI BALAI BESAR REHABILITASI BNN
Terkini
-
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025 -
BNN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BAGI PEGAWAI 17 Des 2025 -
BNN DORONG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PASCA PENINDAKAN DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 17 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025
