Berkat kerja sama yang sinergis, BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikirim dari Belgia dan Katinon dari Ethiopia. Berikut ini uraian selengkapnya :Kronologi Kasus Ekstasi Dari BelgiaPada tanggal 28 Maret 2018, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta melakukan pemeriksaan terhadap empat paket mencurigakan dari Belgia. Pada tanggal 9 April, petugas juga melakukan pemeriksaan pada sebuah paket mencurigakan dari negara yang sama.Dari hasil pemeriksaan, terdapat ekstasi dalam kelima paket tersebut. Total ekstasi dari kelima paket tersebut sebanyak 15.487 butir.Adapun paket tersebut dialamatkan ke sejumlah daerah, yaitu : 1.Paket pertama yang berisi ekstasi sebanyak 3.080 butir dialamatkan ke seseorang di daerah Jalan Dramaga No.1 Babakan Dramaga Kota Bogor. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara controlled delivery namun alamat tersebut palsu.Hingga saat ini, paket tersebut tidak diambil pemesannya sehingga dinyatakan lost and found.2.Paket kedua yang berisi ekstasi sebanyak 3.163 butir dialamatkan ke Perumahan Puri Cijambe, Cikarang, Kab. Bekasi. Dari hasil penyelidikan, lagi-lagi alamat tersebut palsu.Pada tanggal 2 april 2018, petugas akhirnya berhasil mengamankan JP usai mengambil paket dari Kantor Pos Indonesia di Lippo Cikarang. Selain itu petugas juga mengamankan rekannya yaitu YH, RY dan S.3.Paket ketiga yang berisi ekstasi sebanyak 2.993 butir dialamatkan ke daerah jalan Sampurna no.10 Kota Bandung, tapi petugas tidak menemukan hasil. Setelah dilakukan pengembangan, maka pada tanggal 2 april 2018, petugas BNN menangkap TL usai menerima paket di kantor pos Soekarno Hatta Bandung. Selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu RWS dan LP di kawasan Perumahan Sanggar Kencana VII, Jatiasih, Buah Batu, Bandung.Dari hasil pemeriksaan, pengambilan paket di Bekasi dan Bandung dikendalikan oleh Tommy (seorang napi).4.Paket keempat yang berisi ekstasi sebanyak 3.268 dialamatkan ke sebuah daerah di Leuwi Panjang, tapi petugas tidak berhasil mengamankan penerimanya.5.Paket kelima yang berisi ekstasi sebanyak 2.983 butir dialamatkan ke Apartemen City park tower Cengkareng Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan ke alamat tersebut petugas belum menemukan hasil. Akhirnya, pada tanggal 16 April 2018, petugas mengamankan dua tersangka yaitu L dan AY setelah mengambil paket dari kantor pos Daan Mogot. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan JL di sekitar Apartemen City Park. Selanjutnya petugas menggeledah tempat tinggal JL di Apartemen tower CG 11 no.9 City Park Jakarta Barat dan berhasil menyita shabu seberat 203,37 gram.Hukuman matiSeluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.Kronologi Kasus Katinon Dari EthiopiaPetugas Bea dan Cukai di Kantor Pos pasar Baru melakukan pemeriksaan terhadap 4 koli paket dari Ethiopia yang dialamatkan ke dua daerah yaitu Jakarta dan Riau. Dari hasil pemeriksaan paket tersebut berisi katinon seberat 68 kg.Pada tanggal 23 maret 2018, petugas mengamankan MAT setelah mengambil paket berisi katinon seberat 34 kg di PT Pos Indonesia Pasar Baru. Dari keterangannya, barang tersebut akan diserahkan kepada J. selanjutnya, petugas mengamankan J di Dumai, Riau, pada tanggal 26 maret 2018.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka lainnya, yaitu PBD setelah menerima paket dari J.Atas perintah ibunya dari Malaysia, PBD juga diperintahkan untuk mengambil paket di Kantor Pos Dumai pada tanggal 27 maret 2018. Paket tersebut berisi katinon seberat 34 kg.Ancaman hukumanPara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penggolongan 1 nomor urut 31 lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Siaran Pers
Berkat Kerja Sama BNN- Bea Cukai Ekstasi Dari Belgia dan Katinon Dari Ethiopia Gagal Beredar
Terkini
-
PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN TPPU KEJAHATAN NARKOTIKA, BNN GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PPATK 06 Feb 2025
-
BNN DAN PEMKOT SAMARINDA SEPAKATI KERJA SAMA REHABILITASI NARKOTIKA GRATIS 06 Feb 2025
-
TAMPILKAN ETALASE REHABILITASI POSITIF, KEPALA BNN RI APRESIASI KERJA KERAS BARETA 06 Feb 2025
-
TERJALIN HARMONIS, SINERGI BNN KOTA, PEMKOT, DAN OPD DI WILAYAH BONTANG UNTUK WUJUDKAN MASYARAKAT BONTANG BERSINAR 06 Feb 2025
-
RESMI MILIKI GEDUNG KANTOR BARU, BNNK BONTANG SIAP TINGKATKAN LAYANAN P4GN 05 Feb 2025
-
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN BNN TAHUN ANGGARAN 2024 04 Feb 2025
-
INDONESIA DAN ARAB SAUDI PERKUAT KERJA SAMA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA MELALUI PELATIHAN 04 Feb 2025
Populer
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- RAIH PENGHARGAAN DARI DEA AS, KEPALA BNN RI: “SAYA DEDIKASIKAN PENGHARGAAN INI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA” 16 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- PERKUAT BASIS DATA, BNN DAN BRIN LANJUTKAN SINERGI DALAM PENGUKURAN PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA TAHUN 2025 23 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025