Berkat kerja sama yang sinergis, BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikirim dari Belgia dan Katinon dari Ethiopia. Berikut ini uraian selengkapnya :Kronologi Kasus Ekstasi Dari BelgiaPada tanggal 28 Maret 2018, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta melakukan pemeriksaan terhadap empat paket mencurigakan dari Belgia. Pada tanggal 9 April, petugas juga melakukan pemeriksaan pada sebuah paket mencurigakan dari negara yang sama.Dari hasil pemeriksaan, terdapat ekstasi dalam kelima paket tersebut. Total ekstasi dari kelima paket tersebut sebanyak 15.487 butir.Adapun paket tersebut dialamatkan ke sejumlah daerah, yaitu : 1.Paket pertama yang berisi ekstasi sebanyak 3.080 butir dialamatkan ke seseorang di daerah Jalan Dramaga No.1 Babakan Dramaga Kota Bogor. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara controlled delivery namun alamat tersebut palsu.Hingga saat ini, paket tersebut tidak diambil pemesannya sehingga dinyatakan lost and found.2.Paket kedua yang berisi ekstasi sebanyak 3.163 butir dialamatkan ke Perumahan Puri Cijambe, Cikarang, Kab. Bekasi. Dari hasil penyelidikan, lagi-lagi alamat tersebut palsu.Pada tanggal 2 april 2018, petugas akhirnya berhasil mengamankan JP usai mengambil paket dari Kantor Pos Indonesia di Lippo Cikarang. Selain itu petugas juga mengamankan rekannya yaitu YH, RY dan S.3.Paket ketiga yang berisi ekstasi sebanyak 2.993 butir dialamatkan ke daerah jalan Sampurna no.10 Kota Bandung, tapi petugas tidak menemukan hasil. Setelah dilakukan pengembangan, maka pada tanggal 2 april 2018, petugas BNN menangkap TL usai menerima paket di kantor pos Soekarno Hatta Bandung. Selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu RWS dan LP di kawasan Perumahan Sanggar Kencana VII, Jatiasih, Buah Batu, Bandung.Dari hasil pemeriksaan, pengambilan paket di Bekasi dan Bandung dikendalikan oleh Tommy (seorang napi).4.Paket keempat yang berisi ekstasi sebanyak 3.268 dialamatkan ke sebuah daerah di Leuwi Panjang, tapi petugas tidak berhasil mengamankan penerimanya.5.Paket kelima yang berisi ekstasi sebanyak 2.983 butir dialamatkan ke Apartemen City park tower Cengkareng Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan ke alamat tersebut petugas belum menemukan hasil. Akhirnya, pada tanggal 16 April 2018, petugas mengamankan dua tersangka yaitu L dan AY setelah mengambil paket dari kantor pos Daan Mogot. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan JL di sekitar Apartemen City Park. Selanjutnya petugas menggeledah tempat tinggal JL di Apartemen tower CG 11 no.9 City Park Jakarta Barat dan berhasil menyita shabu seberat 203,37 gram.Hukuman matiSeluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.Kronologi Kasus Katinon Dari EthiopiaPetugas Bea dan Cukai di Kantor Pos pasar Baru melakukan pemeriksaan terhadap 4 koli paket dari Ethiopia yang dialamatkan ke dua daerah yaitu Jakarta dan Riau. Dari hasil pemeriksaan paket tersebut berisi katinon seberat 68 kg.Pada tanggal 23 maret 2018, petugas mengamankan MAT setelah mengambil paket berisi katinon seberat 34 kg di PT Pos Indonesia Pasar Baru. Dari keterangannya, barang tersebut akan diserahkan kepada J. selanjutnya, petugas mengamankan J di Dumai, Riau, pada tanggal 26 maret 2018.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka lainnya, yaitu PBD setelah menerima paket dari J.Atas perintah ibunya dari Malaysia, PBD juga diperintahkan untuk mengambil paket di Kantor Pos Dumai pada tanggal 27 maret 2018. Paket tersebut berisi katinon seberat 34 kg.Ancaman hukumanPara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penggolongan 1 nomor urut 31 lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Siaran Pers
Berkat Kerja Sama BNN- Bea Cukai Ekstasi Dari Belgia dan Katinon Dari Ethiopia Gagal Beredar
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024