BNN kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika. Kali ini, barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus Narkoba yang melibatkan jaringan asal Malaysia, jaringan asal Hongkong, serta modus penyelendupan alat pijat elektronik berisi sabu. Dari keempat kasus tersebut, petugas mengamankan 9.358,9 gram sabu dan 4.958 butir pil ekstasi. Sebelum dilakukan pemusnahan, disisihkan 52 gram sabu dan 3 butir ekstasi untuk pembuktian perkara dan uji laboratorium. Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 9.306,9 gram sabu dan 4.955 butir pil ekstasi.Mantan napi berinisial J (DPO) seolah tak jera dengan hukuman yang telah dijalani sebelumnya. J kembali terlibat kasus Narkoba dengan meminta keponakannya, A (Anas) untuk mengambil paket kiriman Narkoba dari Pontianak di sebuah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Jalan Malabar, Bandar Lampung. Kemudian petugas BNN berhasil mengamankan A, Senin (17/2), sesaat setelah mengambil paket berisi 4.958 butir pil ekstasi tersebut. Dari keterangan A, ia telah enam kali melakukan hal serupa dan A mengaku melakukan hal tersebut atas perintah J, pamannya yang baru bebas Desember 2012 lalu karena kasus Narkoba. Kasus lainnya adalah terungkapnya jaringan sabu asal Malaysia yang melibatkan empat orang tersangka yakni R (Rustam), I (Irwan), D (Dedie) dan A (Agus). Keempatnya diamankan petugas dengan total barang bukti sebanyak 4 kilo gram sabu yang mereka bawa dari Malaysia. Mereka menyelundupkan sabu tersebut melalui Pulau Sebatik dan membawanya ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sesampainya disana sabu tersebut diserahkan kepada boss mereka, seorang pria kaya berinisial (SU). Kepada petugas para tersangka mengaku pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Selama menjadi bagian dari sindikat, A dan para kurirnya mendapatkan upah besar (± 10 s/d 100 juta) serta apartemen mewah.Berikutnya adalah kasus yang melibatkan TKW asal Indonesia berinisial SK (Siti Kamidah). Berbekal Rp. 3 juta, SK diperintah H (DPO) terbang dari Hongkong menuju Indonesia untuk mengambil sebuah paket di Gudang Kargo, Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, Kamis (20/2), SK mengambil paket yang sebelumnya telah diperiksa dan diketahui berisi dua buah alat pijat elektronik. Pada kedua alat pijat tersebut ditemukan enam bungkus sabu kristal dengan berat total 2.094,7 gram. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisialAR(Arif Rachman) danAQ(Achmad Qozali). Tak lama setelah para tersangka diamankan, sebuah paket kiriman serupa yang ditujukan kepada SK datang dari Hongkong. Paket tersebut berisi 2 (dua) buah mesin pijat elektronik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1.167,8 gram. Sehinggajumlah barang bukti sabu yang disita pada kasus ini adalah sebanyak 3.262,5 gram.Modus penyelundupan menggunakan alat pijat elektronik juga terjadi di Bandara Internasional Kuala Namu, Medan. Petugas Cargo Bandara Kuala Namu berhasil mengamankan sebuah paket berisi alat pijat elektronik yang didalamnya terdapat sabu seberat 2.096,4 gram. Bekerjasama dengan BNN, petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan ZAalsJU(Zuliansyah als Juli, 26 Th), Senin (24/2). ZA mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MA(Maria Alfiati) als AME di kantor RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center), Jl. TMII III, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial WN yang datang menemu MA bersama ZA. Seluruh tersangka kini berada di Kantor BNN Cawang untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal semumur hidup atau pidana mati.
Siaran Pers
Berhasil Gagalkan Empat Kasus, BNN musnahkan 9 Kilo Sabu dan 4 ribu butir ekstasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025