Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tahun 2013 ini dengan tema Hidup Sehat Tanpa Narkoba, Mari Kita Sehati Sesuara Menyatakan Perang terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di beberapa Kampus/Universitas di Nusa Tenggara Timur. Sosialisasi pertama dilangsungkan di FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang pada hari Rabu, tanggal 3 April 2013 yang diikuti kurang lebih 100 mahasiswa FISIP dari berbagai jurusan.Kegiatan Sosialisasi P4GN ini dihadiri oleh Kepala BNNP NTT Drs.Dando D.Aloysius,MM., Kepala Seksi Diseminasi Informasi Hendrik J. Rohi, SH., Kepala Seksi Advokasi Muhammad T. Siddik, SH., Kepala Seksi Dayamas Alternatif Stef. Joni Didok, SH., Penyuluh dari Unsur Kepolisian Purnawirawan AKBP Johanes Rea, SH., dan Dekan FISIP Universitas Nusa Cendana DR. Frans Gana.Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama. Setelah itu, Kepala BNNP NTT Drs. Dando D. Aloysius, MM membuka acara secara resmi dan mengajak seluruh peserta untuk menyerukan yel-yel anti Narkoba Prestasi Yes! Narkoba No!, seluruh peserta tampak antusias mengikuti Instruksi yang diberikan.Kemudian pada sambutannya, Bapak Drs. Dando D. Aloysius, MM menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk berupaya memerangi Narkoba yang menjadi masalah kita bersama, Kami ingin bersama masyarakat NTT mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba pada tahun 2015. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.Kami pegawai di BNN Prov.Nusa Tenggara Timur hanya berjumlah 22 orang tidak mungkin bisa menjangkau seluruh penduduk di Prov. Nusa Tenggara Timur yang berjumlah kurang lebih 4,4 juta orang. Oleh karena itu, Adik-adik mahasiswa ini yang nantinya menjadi kepanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional Prov.Nusa Tenggara Timur untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, teman, dan lingkungan masyarakat. Papar Kepala BNNP NTT.Sementara itu, Dekan FISIP DR. Frans Gana menyampaikan “Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap ke depan tidak ada ditemukan mahasiswa/i dan staf pegawai di lingkungan FISIP Universitas Nusa Cendana yang menggunakan narkoba, katanya. “Harapan saya, penyuluhan informasi seperti ini dapat terus dilakukan khususnya kepada pelajar/mahasiswa. Karena pelajar sangat berisiko terhadap penyalahgunaan narkoba”.Setelah pembukaan dan sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beberapa Narasumber dari BNNP NTT. Narasumber pertama, Kepala Seksi Diseminasi Informasi BNNP NTT Hendrik J. Rohi, SH menyampaikan materi tentang Narkoba dan Permasalahannya di Indonesia dan di Nusa Tenggara Timur. Hendrik menjelaskan NTT sebagai Provinsi kepulauan dan berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara yaitu Australia dan Timor Leste sangat rawan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. NTT menjadi daerah yang potensial sebagai transit dan pemasaran narkoba karena didukung oleh kondisi geografis yang terbuka, ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah pintu-pintu masuk/keluar wilayah NTT yang mempunyai 22 buah pelabuhan laut, dan 14 buah Bandar Udara yang tersebar di seluruh wilayah NTT dan belum dilengkapi dengan fasilitas dan SDM yang memadai.Lanjutnya, Tercatat jumlah kasus tindak pidana Narkotika di Prov. NTT Tahun 2005-2012 sebanyak 86 Kasus dengan jumlah tersangka 123 orang. Kebiasaan dan budaya masyarakat konsumsi minuman keras di NTT merupakan embrio dari penyalahgunaan Narkoba.Selain itu, dari unsur Kepolisian Purnawirawan AKBP. John Rea menyampaikan materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beliau menjelaskan tindak pidana tegas akan dikenakan bagi setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, membawa, mengirim, dan mengangkut atau mentransito.Beliau menambahkan, sesuai dengan pasal 128 dan Pasal 131 Undang-undang Nomor 25 tahun 2011, Orang tua/wali pecandu belum cukup umur sengaja tidak melapor, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Juta. Dan setiap orang yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 50 Juta.Narasumber terakhir Kepala Seksi Advokasi, Muhammad T. Siddik, SH memaparkan materi tentang bahaya Narkoba, Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan ciri-ciri penyalahguna Narkoba mulai dari ciri fisik sehari-hari, ciri psikologis dan perilaku sosial. Materi ini disampaikan agar paling tidak mahasiswa mampu mengenali keluarga, teman, dan masyarakat yang menggunakan Narkoba sehingga Pecandu yang ditemukan segera dilaporkan ke BNN atau Puskesmas/Rumah Sakit agar segera memperoleh pelayanan Terapi dan Rehabilitasi.Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan sosialisasi P4GN dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber tentang bahaya Narkoba, mencerminkan banyak mahasiswa yang responsif dan dinamis serta cermat dalam menanggapi berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat dengan harapan terwujudnya pemberdayaan di lingkungan masyarakat guna terciptanya lingkungan masyarakat bebas narkoba.Akhir acara, Pembantu Dekan III FISIP Universitas Nusa Cendana memberikan apresiasi karena BNNP Nusa Tenggara Timur bersedia mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada mahasiswa. Selanjutnya beliau berpesan agar para mahasiswa yang hadir juga memiliki tanggungjawab untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Berita Utama
Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi P4GN di Area Kampus
Terkini
-
BNN SINERGIKAN SARAN MASUKAN REVISI UU NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI BUMI SERAMBI MEKAH ACEH 15 Jul 2025
-
Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 15 Jul 2025
-
TAHUN BARU ISLAM, KEPALA BNN RI AJAK PEGAWAI MAKNAI HIJRAH SEBAGAI KOMITMEN PERUBAHAN 15 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
Populer
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
- BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025