Isu doping dan narkoba harus menjadi perhatian ekstra di kalangan atlet. Fakta di lapangan, banyak di antara atlet terjebak kasus doping atau narkoba karena pemahaman yang kurang. Dalam hal ini Kemenpora dan BNN dituntut berperan lebih maksimal, agar atlet potensial negeri ini tidak terkotori oleh narkoba dan juga doping. Demikian hal ini disampaikan Joko Pekik, Deputi IV Kemenpora, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Kelompok Ahli BNN dengan tema Peran Kemenpora dan Masyarakat Olah Raga Indonesia Untuk Pencegahan dan Pelaksanaan Program Rehabilitasi Pengguna Narkoba dan Doping Pada Atlet, di Kantor Kemenpora, Kamis (20/11). Ia menambahkan, masalah narkoba pada dasarnya telah menjadi salah satu prioritas dari Kemenpora dalam pembinaan atlet. Dari sepuluh prioritas di bidang kepemudaan dan olah raga, perlindungan generasi muda dan atlet dari jerat narkoba merupakan salah satu prioritas utama kami, imbuh Joko. Ketika disinggung tentang penggunaan doping di kalangan atlet, Bayu Rahadian, perwakilan KOI mengatakan, penggunaan doping akan berdampak pada perubahan performa sehingga banyak atlet yang tampak lebih kuat untuk berambisi meraih trofi, meskipun mencederai nilai-nilai sportivitas. Tapi yang harus dipahami adalah dampak yang timbul dari doping sangatlah berbahaya, karena bisa berpotensi merusak liver dan juga bunuh diri, imbuh Bayu. Harus jadi pemikiran pula bahwa parameter olah raga bukan hanya ditentukan oleh trofi yang diraih, tapi ada nilai lebih yang harusnya jadi perhatian baik itu dari segi sporitivitas dan juga mentalitas. Seperti dikatakan Nova Riyanti Yusuf, pakar adiksi yang juga mantan anggota DPR, bahwa ada banyak value olah raga yang bisa dicapai, salah satunya adalah membentuk kepribadian yang lebih kuat. Olah raga bukan hanya soal menang kalah, tapi juga di situ ada nilai kedisiplinan dan olah raga bisa menjadi salah satu media pemulihan kesehatan jiwa, kata Nova. Saat dibahas mengenai keterkaitan doping dan narkoba, Kusman Suriakusumah salah seorang anggota kelompok ahli BNN menjelaskan, dari beragam jenis doping yang biasa dipakai, satu diantaranya yang termasuk dalam kategori narkoba yaitu jenis stimulant seperti sabu. Menurutnya, konsumsi zat tersebut secara terus menerus hingga ketergantungan, akan menimbulkan banyak hal dari mulai kebrobrokan moralitas hingga gangguan jiwa yang parah. Penaganannya tentu saja harus dengan rehabilitasi yang terpadu, pungkas Kusman.
Berita Utama
Atlet Perlu Edukasi Tentang Bahaya Doping dan Narkoba
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024