Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000,- dari 6 (enam) orang tersangka dari tiga kasus berbeda, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara.Kasus pertama, pada tanggal 12 Januari 2017, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu TSF dan AN. Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara. TSF juga diketahui merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, ia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada 23 April 2016. Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8.828.000.000,- (DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH), dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi.Kasus Kedua, pada 13 Maret 2017 petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap 3 (tiga) orang tersangka bernama DED, HER dan SA yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap pada 1 Maret 2017. Dari ketiganya, petugas menyita aset berupa 1 (satu) unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4.448.000.000,- (EMPAT MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH).Kasus Ketiga, pada 24 Maret 2017, penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara. SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN pada tanggal 4 Februari 2017 lalu dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan 5 (lima) orang tersangka. Aset yang disita dari SAP berupa 3 (tiga) unit rumah, 3 (tiga) bidang tanah, arena futsal, 3 (tiga) unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan kedalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4.370.000.000,- (EMPAT MILIAR TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH).Dengan demikian, dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 17.646.000.000,- (TUJUH BELAS MILIAR ENAM RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH).Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).#stopnarkoba
Siaran Pers
ASET BERNILAI 17,6 M HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA DISITA
Terkini
-
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026, BNN SERAP MASUKAN STRATEGIS DARI KOMJEN POL. (PURN.) GORIES MERE 18 Jun 2026
Populer
- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
