Skip to main content
Berita Utama

Aset Bandar Dirampas Untuk Penanggulangan Narkoba

Oleh 19 Jun 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala BNN : Negara Tidak Akan TerbebaniAturan tentang penyitaan aset bandar hingga ke akar-akarnya akan segera terealisir dalam bentuk Perpu. Tim BNN bersama dengan Kemenkumham terus menggodok hal ini agar, penyitaan aset bandar bisa dieksekusi dari pengadilan tingkat pertama sehingga aset tersebut bisa digunakan untuk operasional penanggulangan masalah narkoba baik untuk pencegahan, pemberantasan hingga rehabilitasi.Penyitaan aset bandar memang hal yang cukup mendesak, mengingat banyak pengendalian narkoba dilakukan oleh para bandar meskpun mereka sudah mendekam di balik tembok penjara. Mereka masih bisa melakukan hal tersebut karena masih memiliki dana yang fantastis di luar, sehingga roda bisnis narkoba tetap bisa berputar.Menurut keterangan Kepala BNN, DR Anang Iskandar, uang yang berputar di tangan bandar adalah uang rakyat. Mereka menyedot milyaran uang dari hasil penjualan barang laknat, sehingga uang dari masyarakat tersedot dalam jumlah yang sangat banyak.Perlu ditegaskan kembali bahwa negara akan ringan jika kekayaan bandar dirampas dan bisa digunakan untuk P4GN, dan cara-cara seperti ini sudah dilakukan di negara lain, tandas Anang di ruang kerjanya saat mengadakan pertemuan dengan Menkumham, Yasonna Laoly, Kamis (18/6).Dengan konsep perampasan aset bandar, Menkumham beserta jajarannya sangat sepakat agar hal ini bisa segera dituangkan dalam bentuk perpu. Oleh karena itulah, BNN beserta Kemenkumham dalam beberapa hari depan akan terus mematangkan konsep ini sehingga nantinya bisa menelurkan aturan yang pasti.Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pemiskinan bandar akan memberikan dampak yang signifikan dalam sistem lapas. Bandar yang miskin pasti tak akan bisa melakukan upaya-upaya licik seperti suap terhadap petugas lapas, imbuh Yasonna kepada media.Dalam pertemuan Kepala BNN dan Menkumham di kantor BNN dibahas pula tentang urgensi rehabilitasi terhadap para napi. Ke depan muncul sebuah terobosan untuk melakukan asesmen terpadu terhadap 20 ribu napi penyalah guna narkoba sehingga jika hasilnya murni penyalah guna maka akan diberikan grasi dengan syarat mereka wajib menjalani program rehabilitasi setelah keluar dari penjara dan berjanji untuk tidak mengonsumsi kembali.Cara tersebut merupakan solusi untuk mengatasi lapas yang kelebihan kapasitas dan bentuk efisiensi untuk pembenahan sarana dan prasarana lapas di masa yang akan datang.

Baca juga:  Kepala BNN RI Terima Brevet Kehormatan Patroli Laut DJBC

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel