Kepala BNN : Negara Tidak Akan TerbebaniAturan tentang penyitaan aset bandar hingga ke akar-akarnya akan segera terealisir dalam bentuk Perpu. Tim BNN bersama dengan Kemenkumham terus menggodok hal ini agar, penyitaan aset bandar bisa dieksekusi dari pengadilan tingkat pertama sehingga aset tersebut bisa digunakan untuk operasional penanggulangan masalah narkoba baik untuk pencegahan, pemberantasan hingga rehabilitasi.Penyitaan aset bandar memang hal yang cukup mendesak, mengingat banyak pengendalian narkoba dilakukan oleh para bandar meskpun mereka sudah mendekam di balik tembok penjara. Mereka masih bisa melakukan hal tersebut karena masih memiliki dana yang fantastis di luar, sehingga roda bisnis narkoba tetap bisa berputar.Menurut keterangan Kepala BNN, DR Anang Iskandar, uang yang berputar di tangan bandar adalah uang rakyat. Mereka menyedot milyaran uang dari hasil penjualan barang laknat, sehingga uang dari masyarakat tersedot dalam jumlah yang sangat banyak.Perlu ditegaskan kembali bahwa negara akan ringan jika kekayaan bandar dirampas dan bisa digunakan untuk P4GN, dan cara-cara seperti ini sudah dilakukan di negara lain, tandas Anang di ruang kerjanya saat mengadakan pertemuan dengan Menkumham, Yasonna Laoly, Kamis (18/6).Dengan konsep perampasan aset bandar, Menkumham beserta jajarannya sangat sepakat agar hal ini bisa segera dituangkan dalam bentuk perpu. Oleh karena itulah, BNN beserta Kemenkumham dalam beberapa hari depan akan terus mematangkan konsep ini sehingga nantinya bisa menelurkan aturan yang pasti.Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pemiskinan bandar akan memberikan dampak yang signifikan dalam sistem lapas. Bandar yang miskin pasti tak akan bisa melakukan upaya-upaya licik seperti suap terhadap petugas lapas, imbuh Yasonna kepada media.Dalam pertemuan Kepala BNN dan Menkumham di kantor BNN dibahas pula tentang urgensi rehabilitasi terhadap para napi. Ke depan muncul sebuah terobosan untuk melakukan asesmen terpadu terhadap 20 ribu napi penyalah guna narkoba sehingga jika hasilnya murni penyalah guna maka akan diberikan grasi dengan syarat mereka wajib menjalani program rehabilitasi setelah keluar dari penjara dan berjanji untuk tidak mengonsumsi kembali.Cara tersebut merupakan solusi untuk mengatasi lapas yang kelebihan kapasitas dan bentuk efisiensi untuk pembenahan sarana dan prasarana lapas di masa yang akan datang.
Berita Utama
Aset Bandar Dirampas Untuk Penanggulangan Narkoba
Terkini
-
Lindungi Tempat Wisata Dari Bahaya Narkoba, BNN RI dan Kemenparekraf RI Jalin Kerja Sama 29 Mei 2023
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
BNN RI Hadiri Kegiatan Asia Pacific Forum Against Drugs 2023 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023