Petugas BNN kembali menahan seorang tersangka berinisial TS als MO (50), yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi pada 14 Juni 2015 lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara. TS als MO yang berstatus narapidana ini diciduk petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada Sabtu (20/6) pagi. Sebelumnya, kasus yang telah dirilis tanggal 17 Juni 2015 kemarin ini telah menahan dua orang tersangka yang merupakan seorang bapak dan anak kandungnya, yakni tersangka M (48) dan RMR (21).Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku diperintah oleh TS als MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membantu TS als MO mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut. M mengenal TS als MO sejak tahun 1992 saat bersama-sama dinas di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara. TS als MO dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka) ini telah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pada tahun 2006 karena terbukti mengedarkan sabu. Dalam kasus ini peran TS als MO dapat dikatakan sebagai pengendali, walaupun ia berada di balik jeruji besi. TS als MO mengatur pemesanan barang, untuk kemudian diserahkan kepada Shd (nahkoda kapal / kurir, DPO) dan meneruskannya kepada M. Menurut informasi, TS als MO telah tiga kali terlibat kasus Narkotika, dengan vonis terakhir adalah hukuman penjara seumur hidup (sebelumnya ia divonis hukuman mati, namun mengajukan banding dan hukumannya menjadi seumur hidup).Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd, sedangkan TS als MO dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Tersangka TS als MO terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
PECATAN ANGGOTA POLAIR TERLIBAT PENYELUNDUPAN 10 KG SABU DAN 147 BUTIR EKSTASI
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
