Eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dipandang penting karena menjadi gerbang penentu apakah tersangka yang menjalani asesmen tersebut adalah murni penyalahguna narkoba atau merangkap sebagai pengedar bahkan bandar. Karena itulah, asesmen terpadu perlu dikuatkan dengan payung hukum yang lebih kuat.Demikian pernyataan Darmawel Aswar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainer Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Selasa (16/10).Darmawel menambahkan, sebagai salah satu bentuk upaya penguatan TAT tersebut, maka hal itu perlu dimasukkan ke dalam revisi undang-undang narkotika, karena perber saja tidak cukup untuk memayunginya.Secara prinsip, bahwa hasil rekomendasi dari TAT sangat membantu para penegak hukum dalam memformulasikan pasal apa yang dikenakan, dan menjadi referensi vonis apa yang diberikan pada akhirnya. Hal ini menjadi penting untuk diingat, agar tidak serta merta para tersangka yang notabene hanya penyalahguna narkoba itu berakhir di penjara.Ada pertanyaan besar yang harus dijawab yaitu apakah dengan orang yang menyalahgunakan narkoba lalu memenjarakannya, maka tugas aparat penegak hukum selesai? demikian tanya Darmawel pada para peserta diskusi.Menurut Darmawel, fakta yang banyak dijumpai di lapangan adalah, ketika si penyalahguna narkoba ini masuk penjara, tingkat atau frekuensi penyalahgunaan narkobanya bisa jauh lebih parah dibandingkan saat di luar. Bahkan, di dalam penjara, penyalahguna malah potensial untuk menjadi pengedar atau bandar.Ketika ditanya soal kebijakan penanggulangan narkoba, sosok yang pernah menjadi Direktur Hukum BNN ini juga mengatakan bahwa secara global, dunia juga mulai berpikir bahwa pemenjaraan bukan satu-satunya cara sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan, setidaknya Convention on Psychotropic Substances of 1971 di Vienna, telah membahas tentang arti penting rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa Single Convention Amendement 1972 di Jenewa pun memuat tentang perlunya perawatan dan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.Meski demikian, dalam catatannya, belum banyak negara di dunia ini yang mampu mengimplementasikan konsep penghukuman alternative berupa rehabilitasi untuk para penyalahguna narkoba. Di Eropa saja, Darmawel menyebut, tiga negara yang dinilai konsisten yaitu Belanda, Portugal dan Swiss. Bahkan, di Portugal saja butuh belasan tahun untuk menyatukan persepsi di antara penegak hukumnya untuk menerapkan rehabilitasi.
Berita Utama
Asesmen Terpadu Pintu Gerbang Penentu
Terkini
-
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA, FOKUS PADA INTELIJEN DAN TEKNOLOGI 25 Okt 2025 -
BNN, KEMENKES, DAN IDI PERKUAT KOLABORASI HADAPI TANTANGAN KEGAWATDARURATAN NARKOTIKA 25 Okt 2025 -
TEKAN ANGKA PREVALENSI NARKOBA, BNN FOKUS PENGEMBANGAN REHABILITASI DENGAN DUKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS 24 Okt 2025 -
PKS BNN–IDI: TINGKATKAN STANDARDISASI REHABILITASI MEDIS 23 Okt 2025 -
PENGUMUMAN PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 23 Okt 2025 -
SINERGI KIAN SOLID, KEPALA BNN RI HADIRI PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA SKALA BESAR OLEH BARESKRIM POLRI 23 Okt 2025 -
PERKUAT SINERGI, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN MENDAGRI TITO KARNAVIAN 23 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
