Eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dipandang penting karena menjadi gerbang penentu apakah tersangka yang menjalani asesmen tersebut adalah murni penyalahguna narkoba atau merangkap sebagai pengedar bahkan bandar. Karena itulah, asesmen terpadu perlu dikuatkan dengan payung hukum yang lebih kuat.Demikian pernyataan Darmawel Aswar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainer Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Selasa (16/10).Darmawel menambahkan, sebagai salah satu bentuk upaya penguatan TAT tersebut, maka hal itu perlu dimasukkan ke dalam revisi undang-undang narkotika, karena perber saja tidak cukup untuk memayunginya.Secara prinsip, bahwa hasil rekomendasi dari TAT sangat membantu para penegak hukum dalam memformulasikan pasal apa yang dikenakan, dan menjadi referensi vonis apa yang diberikan pada akhirnya. Hal ini menjadi penting untuk diingat, agar tidak serta merta para tersangka yang notabene hanya penyalahguna narkoba itu berakhir di penjara.Ada pertanyaan besar yang harus dijawab yaitu apakah dengan orang yang menyalahgunakan narkoba lalu memenjarakannya, maka tugas aparat penegak hukum selesai? demikian tanya Darmawel pada para peserta diskusi.Menurut Darmawel, fakta yang banyak dijumpai di lapangan adalah, ketika si penyalahguna narkoba ini masuk penjara, tingkat atau frekuensi penyalahgunaan narkobanya bisa jauh lebih parah dibandingkan saat di luar. Bahkan, di dalam penjara, penyalahguna malah potensial untuk menjadi pengedar atau bandar.Ketika ditanya soal kebijakan penanggulangan narkoba, sosok yang pernah menjadi Direktur Hukum BNN ini juga mengatakan bahwa secara global, dunia juga mulai berpikir bahwa pemenjaraan bukan satu-satunya cara sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan, setidaknya Convention on Psychotropic Substances of 1971 di Vienna, telah membahas tentang arti penting rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa Single Convention Amendement 1972 di Jenewa pun memuat tentang perlunya perawatan dan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.Meski demikian, dalam catatannya, belum banyak negara di dunia ini yang mampu mengimplementasikan konsep penghukuman alternative berupa rehabilitasi untuk para penyalahguna narkoba. Di Eropa saja, Darmawel menyebut, tiga negara yang dinilai konsisten yaitu Belanda, Portugal dan Swiss. Bahkan, di Portugal saja butuh belasan tahun untuk menyatukan persepsi di antara penegak hukumnya untuk menerapkan rehabilitasi.
Berita Utama
Asesmen Terpadu Pintu Gerbang Penentu
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025