Eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dipandang penting karena menjadi gerbang penentu apakah tersangka yang menjalani asesmen tersebut adalah murni penyalahguna narkoba atau merangkap sebagai pengedar bahkan bandar. Karena itulah, asesmen terpadu perlu dikuatkan dengan payung hukum yang lebih kuat.Demikian pernyataan Darmawel Aswar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainer Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Selasa (16/10).Darmawel menambahkan, sebagai salah satu bentuk upaya penguatan TAT tersebut, maka hal itu perlu dimasukkan ke dalam revisi undang-undang narkotika, karena perber saja tidak cukup untuk memayunginya.Secara prinsip, bahwa hasil rekomendasi dari TAT sangat membantu para penegak hukum dalam memformulasikan pasal apa yang dikenakan, dan menjadi referensi vonis apa yang diberikan pada akhirnya. Hal ini menjadi penting untuk diingat, agar tidak serta merta para tersangka yang notabene hanya penyalahguna narkoba itu berakhir di penjara.Ada pertanyaan besar yang harus dijawab yaitu apakah dengan orang yang menyalahgunakan narkoba lalu memenjarakannya, maka tugas aparat penegak hukum selesai? demikian tanya Darmawel pada para peserta diskusi.Menurut Darmawel, fakta yang banyak dijumpai di lapangan adalah, ketika si penyalahguna narkoba ini masuk penjara, tingkat atau frekuensi penyalahgunaan narkobanya bisa jauh lebih parah dibandingkan saat di luar. Bahkan, di dalam penjara, penyalahguna malah potensial untuk menjadi pengedar atau bandar.Ketika ditanya soal kebijakan penanggulangan narkoba, sosok yang pernah menjadi Direktur Hukum BNN ini juga mengatakan bahwa secara global, dunia juga mulai berpikir bahwa pemenjaraan bukan satu-satunya cara sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan, setidaknya Convention on Psychotropic Substances of 1971 di Vienna, telah membahas tentang arti penting rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa Single Convention Amendement 1972 di Jenewa pun memuat tentang perlunya perawatan dan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.Meski demikian, dalam catatannya, belum banyak negara di dunia ini yang mampu mengimplementasikan konsep penghukuman alternative berupa rehabilitasi untuk para penyalahguna narkoba. Di Eropa saja, Darmawel menyebut, tiga negara yang dinilai konsisten yaitu Belanda, Portugal dan Swiss. Bahkan, di Portugal saja butuh belasan tahun untuk menyatukan persepsi di antara penegak hukumnya untuk menerapkan rehabilitasi.
Berita Utama
Asesmen Terpadu Pintu Gerbang Penentu
Terkini
-
BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026 -
BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026
Populer
- BNN–HIPAKAD BAHAS KERJA SAMA SOSIALISASI NARKOBA HINGGA PELOSOK DAERAH 15 Apr 2026

- BNN DAN BRIN PERKUAT KOLABORASI RISET UNTUK HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA BARU 15 Apr 2026

- BNN TINGKATKAN KUALITAS REHABILITASI ANAK LEWAT SOSIALISASI BUKU EDUKATIF 16 Apr 2026

- PERKUAT LAYANAN REHABILITASI, BNN PRIORITASKAN REHABILITASI ANAK MELALUI SOSIALISASI BUKU “MENDUKUNG ANAK MENUJU PEMULIHAN DARI ADIKSI NARKOTIKA” 18 Apr 2026

- BNN PERKUAT SISTEM REHABILITASI BERKELANJUTAN MELALUI PENYUSUNAN NSPK LAYANAN TAHUN 2026 17 Apr 2026

- REFORMASI BIROKRASI DIAPRESIASI, BNN RAIH KWP AWARDS 2026 17 Apr 2026

- BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026
