Eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dipandang penting karena menjadi gerbang penentu apakah tersangka yang menjalani asesmen tersebut adalah murni penyalahguna narkoba atau merangkap sebagai pengedar bahkan bandar. Karena itulah, asesmen terpadu perlu dikuatkan dengan payung hukum yang lebih kuat.Demikian pernyataan Darmawel Aswar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainer Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Selasa (16/10).Darmawel menambahkan, sebagai salah satu bentuk upaya penguatan TAT tersebut, maka hal itu perlu dimasukkan ke dalam revisi undang-undang narkotika, karena perber saja tidak cukup untuk memayunginya.Secara prinsip, bahwa hasil rekomendasi dari TAT sangat membantu para penegak hukum dalam memformulasikan pasal apa yang dikenakan, dan menjadi referensi vonis apa yang diberikan pada akhirnya. Hal ini menjadi penting untuk diingat, agar tidak serta merta para tersangka yang notabene hanya penyalahguna narkoba itu berakhir di penjara.Ada pertanyaan besar yang harus dijawab yaitu apakah dengan orang yang menyalahgunakan narkoba lalu memenjarakannya, maka tugas aparat penegak hukum selesai? demikian tanya Darmawel pada para peserta diskusi.Menurut Darmawel, fakta yang banyak dijumpai di lapangan adalah, ketika si penyalahguna narkoba ini masuk penjara, tingkat atau frekuensi penyalahgunaan narkobanya bisa jauh lebih parah dibandingkan saat di luar. Bahkan, di dalam penjara, penyalahguna malah potensial untuk menjadi pengedar atau bandar.Ketika ditanya soal kebijakan penanggulangan narkoba, sosok yang pernah menjadi Direktur Hukum BNN ini juga mengatakan bahwa secara global, dunia juga mulai berpikir bahwa pemenjaraan bukan satu-satunya cara sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan, setidaknya Convention on Psychotropic Substances of 1971 di Vienna, telah membahas tentang arti penting rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa Single Convention Amendement 1972 di Jenewa pun memuat tentang perlunya perawatan dan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.Meski demikian, dalam catatannya, belum banyak negara di dunia ini yang mampu mengimplementasikan konsep penghukuman alternative berupa rehabilitasi untuk para penyalahguna narkoba. Di Eropa saja, Darmawel menyebut, tiga negara yang dinilai konsisten yaitu Belanda, Portugal dan Swiss. Bahkan, di Portugal saja butuh belasan tahun untuk menyatukan persepsi di antara penegak hukumnya untuk menerapkan rehabilitasi.
Berita Utama
Asesmen Terpadu Pintu Gerbang Penentu
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024