Persoalan kasus narkoba di dalam lapas terus menjadi perhatian bersama. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meluncurkan gagasan pelaksanaan asesmen terpadu untuk para penyalah guna narkoba di lapas sebagai bahan rujukan untuk pembebasan bersyarat. Langkah ini mendapatkan atensi dan dukungan serius dari BNN. Rencana aksi pelaksanaan asesmen terhadap kurang lebih 20 ribuan napi yang bermasalah dengan adiksi narkoba menjadi terobosan progresif yang harus dieksekusi dengan cepat sehingga upaya penanggulangan masalah narkoba di dalam jeruji besi bisa terlaksana dengan maksimal. Yasonna mengungkapkan, dari hasil tinjauannya di seluruh lapas di Indonesia, kasus narkoba menempati urutan paling atas. Ia melihat sebagian besar napi diduga kuat hanya penyalah guna narkoba semata. Karena itulah, jika aturannya sudah bisa diimplementasikan maka napi yang sudah dibebaskan itu akan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. Jika dua puluh ribuan penyalah guna murni itu bisa dibebaskan secara bersyarat, maka dampaknya cukup signifikan, antara lain pihak lapas bisa mengalokasikan dana untuk perbaikan fasilitas, sehingga kita perlu uji cobakan langkah ini, beber Menkumham. Karena itulah, wacana pemberian grasi terhadap para penyalah guna narkoba kian mendesak untuk segera direalisasaikan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itulah Tim Asesmen Terpadu nantinya akan berperan penting untuk memastikan apakah sang napi benar-benar penyalah guna murni atau merangkap sebagai bandar. Jika terbukti hanya sebagai penyalah guna murni maka mereka rencananya akan diberikan grasi. Rencana aksi demikian tentu harus dipersiapkan dengan konsep yang matang. Karenanya, Menkumham menyambangi langsung Kepala BNN, Kamis (18/6) guna membahas dua hal penting yaitu percepatan program rehabilitasi untuk para napi dan juga persoalan perampasan aset bandar untuk kepentingan operasional penanggulangan narkoba. Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kepala BNN, DR Anang Iskandar memberikan tanggapan perihal ide Menkumham tentang asesmen di lapas. Anang menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan Tim Asesmen Terpadu di seluruh provinsi yang nantinya akan bertugas untuk memilah mana napi pecandu dan mana napi yang merangkap pengedar atau bandar. Jika napi yang sudah dibebaskan dan menjalani rehabilitasi, maka bukan hanya penyalah gunanya saja yang akan mendapatkan rehabilitasi tapi juga keluarganya sehingga keluarga juga bisa memiliki pengetahuan untuk melakukan pendampingan, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Asesmen Pintu Gerbang Pembebasan Bersyarat Napi Pecandu Narkoba
Terkini
-
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI DORONG LAYANAN PEMULIHAN YANG BERKELANJUTAN 11 Agu 2026 -
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026 -
OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA 10 Agu 2026 -
BNN DUKUNG LANGKAH LPSK DALAM PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL 10 Agu 2026 -
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
