Persoalan kasus narkoba di dalam lapas terus menjadi perhatian bersama. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meluncurkan gagasan pelaksanaan asesmen terpadu untuk para penyalah guna narkoba di lapas sebagai bahan rujukan untuk pembebasan bersyarat. Langkah ini mendapatkan atensi dan dukungan serius dari BNN. Rencana aksi pelaksanaan asesmen terhadap kurang lebih 20 ribuan napi yang bermasalah dengan adiksi narkoba menjadi terobosan progresif yang harus dieksekusi dengan cepat sehingga upaya penanggulangan masalah narkoba di dalam jeruji besi bisa terlaksana dengan maksimal. Yasonna mengungkapkan, dari hasil tinjauannya di seluruh lapas di Indonesia, kasus narkoba menempati urutan paling atas. Ia melihat sebagian besar napi diduga kuat hanya penyalah guna narkoba semata. Karena itulah, jika aturannya sudah bisa diimplementasikan maka napi yang sudah dibebaskan itu akan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. Jika dua puluh ribuan penyalah guna murni itu bisa dibebaskan secara bersyarat, maka dampaknya cukup signifikan, antara lain pihak lapas bisa mengalokasikan dana untuk perbaikan fasilitas, sehingga kita perlu uji cobakan langkah ini, beber Menkumham. Karena itulah, wacana pemberian grasi terhadap para penyalah guna narkoba kian mendesak untuk segera direalisasaikan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itulah Tim Asesmen Terpadu nantinya akan berperan penting untuk memastikan apakah sang napi benar-benar penyalah guna murni atau merangkap sebagai bandar. Jika terbukti hanya sebagai penyalah guna murni maka mereka rencananya akan diberikan grasi. Rencana aksi demikian tentu harus dipersiapkan dengan konsep yang matang. Karenanya, Menkumham menyambangi langsung Kepala BNN, Kamis (18/6) guna membahas dua hal penting yaitu percepatan program rehabilitasi untuk para napi dan juga persoalan perampasan aset bandar untuk kepentingan operasional penanggulangan narkoba. Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kepala BNN, DR Anang Iskandar memberikan tanggapan perihal ide Menkumham tentang asesmen di lapas. Anang menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan Tim Asesmen Terpadu di seluruh provinsi yang nantinya akan bertugas untuk memilah mana napi pecandu dan mana napi yang merangkap pengedar atau bandar. Jika napi yang sudah dibebaskan dan menjalani rehabilitasi, maka bukan hanya penyalah gunanya saja yang akan mendapatkan rehabilitasi tapi juga keluarganya sehingga keluarga juga bisa memiliki pengetahuan untuk melakukan pendampingan, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Asesmen Pintu Gerbang Pembebasan Bersyarat Napi Pecandu Narkoba
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024