Persoalan kasus narkoba di dalam lapas terus menjadi perhatian bersama. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meluncurkan gagasan pelaksanaan asesmen terpadu untuk para penyalah guna narkoba di lapas sebagai bahan rujukan untuk pembebasan bersyarat. Langkah ini mendapatkan atensi dan dukungan serius dari BNN. Rencana aksi pelaksanaan asesmen terhadap kurang lebih 20 ribuan napi yang bermasalah dengan adiksi narkoba menjadi terobosan progresif yang harus dieksekusi dengan cepat sehingga upaya penanggulangan masalah narkoba di dalam jeruji besi bisa terlaksana dengan maksimal. Yasonna mengungkapkan, dari hasil tinjauannya di seluruh lapas di Indonesia, kasus narkoba menempati urutan paling atas. Ia melihat sebagian besar napi diduga kuat hanya penyalah guna narkoba semata. Karena itulah, jika aturannya sudah bisa diimplementasikan maka napi yang sudah dibebaskan itu akan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. Jika dua puluh ribuan penyalah guna murni itu bisa dibebaskan secara bersyarat, maka dampaknya cukup signifikan, antara lain pihak lapas bisa mengalokasikan dana untuk perbaikan fasilitas, sehingga kita perlu uji cobakan langkah ini, beber Menkumham. Karena itulah, wacana pemberian grasi terhadap para penyalah guna narkoba kian mendesak untuk segera direalisasaikan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itulah Tim Asesmen Terpadu nantinya akan berperan penting untuk memastikan apakah sang napi benar-benar penyalah guna murni atau merangkap sebagai bandar. Jika terbukti hanya sebagai penyalah guna murni maka mereka rencananya akan diberikan grasi. Rencana aksi demikian tentu harus dipersiapkan dengan konsep yang matang. Karenanya, Menkumham menyambangi langsung Kepala BNN, Kamis (18/6) guna membahas dua hal penting yaitu percepatan program rehabilitasi untuk para napi dan juga persoalan perampasan aset bandar untuk kepentingan operasional penanggulangan narkoba. Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kepala BNN, DR Anang Iskandar memberikan tanggapan perihal ide Menkumham tentang asesmen di lapas. Anang menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan Tim Asesmen Terpadu di seluruh provinsi yang nantinya akan bertugas untuk memilah mana napi pecandu dan mana napi yang merangkap pengedar atau bandar. Jika napi yang sudah dibebaskan dan menjalani rehabilitasi, maka bukan hanya penyalah gunanya saja yang akan mendapatkan rehabilitasi tapi juga keluarganya sehingga keluarga juga bisa memiliki pengetahuan untuk melakukan pendampingan, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Asesmen Pintu Gerbang Pembebasan Bersyarat Napi Pecandu Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
