Persoalan kasus narkoba di dalam lapas terus menjadi perhatian bersama. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meluncurkan gagasan pelaksanaan asesmen terpadu untuk para penyalah guna narkoba di lapas sebagai bahan rujukan untuk pembebasan bersyarat. Langkah ini mendapatkan atensi dan dukungan serius dari BNN. Rencana aksi pelaksanaan asesmen terhadap kurang lebih 20 ribuan napi yang bermasalah dengan adiksi narkoba menjadi terobosan progresif yang harus dieksekusi dengan cepat sehingga upaya penanggulangan masalah narkoba di dalam jeruji besi bisa terlaksana dengan maksimal. Yasonna mengungkapkan, dari hasil tinjauannya di seluruh lapas di Indonesia, kasus narkoba menempati urutan paling atas. Ia melihat sebagian besar napi diduga kuat hanya penyalah guna narkoba semata. Karena itulah, jika aturannya sudah bisa diimplementasikan maka napi yang sudah dibebaskan itu akan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi. Jika dua puluh ribuan penyalah guna murni itu bisa dibebaskan secara bersyarat, maka dampaknya cukup signifikan, antara lain pihak lapas bisa mengalokasikan dana untuk perbaikan fasilitas, sehingga kita perlu uji cobakan langkah ini, beber Menkumham. Karena itulah, wacana pemberian grasi terhadap para penyalah guna narkoba kian mendesak untuk segera direalisasaikan. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itulah Tim Asesmen Terpadu nantinya akan berperan penting untuk memastikan apakah sang napi benar-benar penyalah guna murni atau merangkap sebagai bandar. Jika terbukti hanya sebagai penyalah guna murni maka mereka rencananya akan diberikan grasi. Rencana aksi demikian tentu harus dipersiapkan dengan konsep yang matang. Karenanya, Menkumham menyambangi langsung Kepala BNN, Kamis (18/6) guna membahas dua hal penting yaitu percepatan program rehabilitasi untuk para napi dan juga persoalan perampasan aset bandar untuk kepentingan operasional penanggulangan narkoba. Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Kepala BNN, DR Anang Iskandar memberikan tanggapan perihal ide Menkumham tentang asesmen di lapas. Anang menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan Tim Asesmen Terpadu di seluruh provinsi yang nantinya akan bertugas untuk memilah mana napi pecandu dan mana napi yang merangkap pengedar atau bandar. Jika napi yang sudah dibebaskan dan menjalani rehabilitasi, maka bukan hanya penyalah gunanya saja yang akan mendapatkan rehabilitasi tapi juga keluarganya sehingga keluarga juga bisa memiliki pengetahuan untuk melakukan pendampingan, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Asesmen Pintu Gerbang Pembebasan Bersyarat Napi Pecandu Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026 12 Sep 2026 -
BNN SELARASKAN PENGUKURAN IKRN UNTUK PERKUAT INTERVENSI PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 11 Sep 2026 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026 -
WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026 -
BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026 -
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026
Populer
- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026
