Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

ANANG ISKANDAR: REHABILITASI PENYALAHGUNA KUNCI MEMUTUS JARINGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

ANANG ISKANDAR: REHABILITASI PENYALAHGUNA KUNCI MEMUTUS JARINGAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) periode 2012-2015, Anang Iskandar, menjadi narasumber dalam sesi pertama Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba”. Kegiatan yang berlangsung di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11), ini dihadiri sejumlah pemangku kebijakan strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam paparannya, Anang menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai langkah utama menyelesaikan permasalahan narkotika. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan tanggung jawab negara, karena penyalahguna narkotika bukan pelaku kejahatan murni, melainkan korban yang membutuhkan pengobatan.

“Negara yang mengkriminalkan, maka negara pula yang harus menyembuhkan,” ujarnya.

Anang juga menjelaskan adanya dua jenis kejahatan narkotika, yaitu penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi dan peredaran gelap untuk keuntungan ekonomi. Ia menegaskan bahwa keduanya harus dibedakan, terutama dalam proses penegakan hukum.

“Penyalahguna perlu direhabilitasi, sementara pengedar harus dihukum berat, termasuk dengan perampasan aset melalui pembuktian terbalik,” katanya.

Baca juga:  AKSI DAMAI DALAM RANGKA BULAN KEPRIHATINAN KORBAN NARKOBA

Lebih lanjut, Ia mengkritik kurangnya pemahaman hukum narkotika di kalangan penegak hukum dan akademisi. Menurutnya, hukum narkotika memiliki kekhususan karena bersumber dari konvensi internasional dan tidak dapat disamakan dengan hukum pidana konvensional.

“Sayangnya, mata kuliah hukum narkotika belum diajarkan di sekolah hukum di Indonesia,” tambahnya.

Anang juga menyoroti perlunya badan khusus yang bertugas mengoordinasikan langkah preventif dan represif, termasuk pencegahan sekunder untuk mencegah relaps dan penyidikan berbasis rehabilitasi, yang hingga kini belum ada di Indonesia.

“Ini adalah kecelakaan legislasi yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyampaikan bahwa solusi untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika terletak pada penurunan permintaan melalui rehabilitasi penyalahguna.

“Jika permintaan turun, maka peredaran narkotika akan berhenti. Rehabilitasi adalah kunci,” pungkasnya.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel