Skip to main content
Berita Utama

Akui Diperbudak Narkoba, Roger Ingin Rehabilitasi

Oleh 20 Jun 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Roger Danuarta dalam persidangannya, ia mengakui telah menyesal karena menjadi budak narkoba dan berharap mendapatkan vonis rehabilitasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6). Saya mohon dalam putusan nantinya dapat menghukum saya bukan pidana penjara seperti saya alami saat ini, tapi dengan rehabilitasi, ujar Roger. Seperti halnya Roger, keluarga juga menginginkan agar bisa direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido. Sementara itu, Juffry Maykel Manus, kuasa hukum Roger mengatakan pasal 54 UU No.35/2009 tentang narkotika menyatakan pecandu wajib rehabilitasi, sehingga ia mengatakan Roger seharusnya bisa direhabilitasi baik medis mapun sosial karena ia merupakan pecandu. (berbagai sumber)

Baca juga:  JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel