Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidanan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 42,6 kg sabu, 98,7 kg ganja dan 2.985 buti ekstasi dengan kronologis penangkapan sebagai berikut :KASUS I : AHOK TERTANGKAP TANGAN BAWA SABU DALAM DISPENSERKasus pertama yang berhasil diungkap adalah diamankannya 3 buah dispenser berisi 5 bungkus teh hijau dan didalamnya terdapat 5,1 kg sabu. Barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial JS alias Ahok yang berhasil diamankan Tim BNN di Jl. Gunung Krakatau, Medan Timur, Rabu, (19/9).Dari penangkapan Ahok, Tim BNN melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JF. JF diamankan disalah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu kedalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.KASUS II : BNN KEMBALI COKOK NAPI TERLIBAT PENYELUNDUPAN NARKOBAKasus kedua adalah diamankannya dua orang Napi dari Lapas Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B. Keduanya terbukti terlibat dalam penyelundupan 98,7 kg ganja yang berhasil diungkap Tim BNN beberapa waktu lalu. K dan B berhasil mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam lapas.Menurut pengakuan K, ia memberi upah kepada kurirnya yang berinisial YP sebesar Rp 3.500.000. Kasus tersebut berhasil diungkap BNN Pada tangal 23 Juni 2018 lalu hasil kerjasama dengan Kantor Pos Tangerang Kota. Berawal dari penangkapan dua orang pria berinisial YP dan RK, yang diminta mengambil paket kiriman 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang.Atas penangkapan kedua tersangka, BNN berhasil mengantongi nama seorang napi berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga Napi Lapas Kelas 1 Tangerang. Kepada petugas SI mengaku telah memesan ganja tersebut dari seseorang yang kini buron seharga 350 juta rupiah. Kemudian BNN membawa seluruh tersangka dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.KASUS III : LAGI, SIPIR DAN NAPI LAPAS TERLIBAT KASUS NARKOBAKasus terakhir yang berhasil dibongkar ialah penemuan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Berawal dari operasi tangkap tangan yang lakukan terhadap sipir berinisial MA saat menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA didepan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Minggu, (16/9). Kepada petugas MA mengaku diperintah oleh salah seorang Napi berinisial SJ.Pengembangan dilakukan, BA mengaku, sebelumnya telah menyerahkan 4 kg sabu kepada seorang pria berinisial ED. Dari pengakuan keduanya, Tim BNN berhasil mengantongi satu nama tersangka lain berinisial DN yang juga merupakan Napi Lapas Lubuk Pakam.Pengungkapan kasus ini juga menyeret satu nama wanita berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. Tim BNN juga berhasil mengamankan seorang pengendali berinisial EW dari rumahnya di Kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 681.632.500 (enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HS dan RA dengan barang bukti sebanyak 2,3 kg sabu.Tak sampai disini, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya Tim BNN berhasil membongkar satu rumah dikawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan Ekstasi. Dari dalam rumah tersebut, Tim BNN berhasil mengamankan lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi.Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 Kg shabu dan 2.985 butir ekstasi. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Humas BNN
Siaran Pers
AHOK TERTANGKAP BAWA DISPENSER ISI SABU BNN KEMBALI UNGKAP KASUS DALAM LAPAS
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- BNN DAN POLRI BONGKAR SARANG NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI, BERHASIL UNGKAP 89 KG SABU DAN 7 PUCUK SENJATA API 08 Nov 2025
