Seksi Pencegahan BNNK Ciamis menggelar Advokasi P4GN di dua titik perbatasan yaitu Kecamatan Sukamantri dan Kecamatan Cisaga. Kegiatan pertama dilakukan di Sukamantri, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan, pada Rabu (22/05). Sementara kegiatan lanjutannya yaitu di Kecamatan Cisaga, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kota Banjar dan Jawa Tengah pada Kamis (23/05).Kegiatan Advokasi ini merupakan Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015, di mana Inpres ini ditujukan mulai dari tingkat kementerian hingga kepala daerah untuk ditindaklanjuti melalui Rencana Aksi Daerah bidang P4GN.Kabupaten Ciamis sudah memiliki Instruksi Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Ciamis di Bidang P4GN Tahun 2011-2015. Instruksi Bupati ini ditujukan mulai dari Sekretaris Daerah hingga para Camat yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis untuk ikut serta dalam upaya-upaya P4GN di lingkungan kerjanya masing-masing.Kepala BNNK Ciamis mengatakan, kegiatan Advokasi ini ditujukan kepada para pemegang kebijakan mulai dari aparatur kecamatan, desa hingga tingkat RT, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama. tokoh pendidik, dan tokoh pemuda di lingkungan Kecamatan untuk berperanserta aktif di bidang P4GN, mengingat permasalahan narkoba yang bersifat Borderless merambah wilayah tanpa batas bukan hanya di perkotaan saja melainkan sudah menembus ke pelosok atau perkampungan, dengan sasaran target tanpa pandang bulu, ditambah Kecamatan yang berada di wilayah perbatasan ini rawan dari peredaran gelap narkoba.Adapun arah kebijakan Jakstranas P4GN ini terdiri dari bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan, dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, antara pemerintah dan masyarakat bersinergi sebagaimana diamanatkan pada pasal 104 UU 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini merupakan upaya pemerintah menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
Advokasi Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat Di Wilayah Perbatasan
Terkini
-
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
