Seksi Pencegahan BNNK Ciamis menggelar Advokasi P4GN di dua titik perbatasan yaitu Kecamatan Sukamantri dan Kecamatan Cisaga. Kegiatan pertama dilakukan di Sukamantri, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan, pada Rabu (22/05). Sementara kegiatan lanjutannya yaitu di Kecamatan Cisaga, sebuah daerah yang berbatasan dengan Kota Banjar dan Jawa Tengah pada Kamis (23/05).Kegiatan Advokasi ini merupakan Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015, di mana Inpres ini ditujukan mulai dari tingkat kementerian hingga kepala daerah untuk ditindaklanjuti melalui Rencana Aksi Daerah bidang P4GN.Kabupaten Ciamis sudah memiliki Instruksi Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Ciamis di Bidang P4GN Tahun 2011-2015. Instruksi Bupati ini ditujukan mulai dari Sekretaris Daerah hingga para Camat yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis untuk ikut serta dalam upaya-upaya P4GN di lingkungan kerjanya masing-masing.Kepala BNNK Ciamis mengatakan, kegiatan Advokasi ini ditujukan kepada para pemegang kebijakan mulai dari aparatur kecamatan, desa hingga tingkat RT, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama. tokoh pendidik, dan tokoh pemuda di lingkungan Kecamatan untuk berperanserta aktif di bidang P4GN, mengingat permasalahan narkoba yang bersifat Borderless merambah wilayah tanpa batas bukan hanya di perkotaan saja melainkan sudah menembus ke pelosok atau perkampungan, dengan sasaran target tanpa pandang bulu, ditambah Kecamatan yang berada di wilayah perbatasan ini rawan dari peredaran gelap narkoba.Adapun arah kebijakan Jakstranas P4GN ini terdiri dari bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan, dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, antara pemerintah dan masyarakat bersinergi sebagaimana diamanatkan pada pasal 104 UU 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini merupakan upaya pemerintah menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
Advokasi Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat Di Wilayah Perbatasan
Terkini
-
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026 -
GELAR RAPAT PENGOLAHAN DATA IKM LAYANAN REHABILITASI 2026, BNN DORONG EFISIENSI ADMINISTRASI DAN PENINGKATAN MUTU LAYANAN 30 Sep 2026 -
BNN LANTIK 10 PEJABAT, PERKUAT PELAKSANAAN P4GN 29 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026
