Siapa bilang usia dewasa bisa menjamin seseorang imun terhadap Narkoba? Kenyataannya tidak selamanya penyalahguna Narkoba adalah berasal dari kalangan remaja yaitu pelajar dan mahasiswa saja. Namun, usia pekerja yang sudah matangpun bias menjadi sasaran empuk bagi Bandar dan pengedar Narkoba. Terbukti dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan jumlah penyalahguna Narkoba di tempat kerja terus meningkat, pada 2011 tercapat jumlah pengguna Narkoba di tempat kerja mencapai 70 persen dari total populasi berjumlah 4,2 juta orang.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si dalam seminar Advokasi P4GN di Lingkungan Instansi Swasta kemarin 15/4/2015 di gedung auditorium Linggarjati. Guruh menekankan bahwa usia dewasa tidak ada jaminan untuk bebas dari penyalahgunaan Narkoba. masyarakat harus tetap waspada dimanapun berada. Keadaan ini tentunya harus kita waspadai bersama.Berbagai faktor yang menyebabkan peredaran Narkoba masuk ke kalangan instansi swasta, diantaranya disebabkan oleh kurangnya informasi tentang bahaya Narkoba dikalangan instansi swasta, pegawai telah memiliki penghasilan, adanya beban atau tekanan kerja, dan pengawasan yang lemah.Dalam acara ini juga terdapat pemaparan tentang bahaya Narkoba dari sisi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Maria Goreti serta gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna Narkoba oleh Juju Junaedi direktur utama Rumah dampingan Tenjo Laut Palutungan.Terkait dengan program rehabilitasi, salah satu peserta Agus Warjono bertanya tentang kekhawatirannya atas pelaporan angota keluarga yang terlanjur menjadi penyalahguna Narkoba karena takutnya akan dipenjara. Sebab menurutnya tidak sedikit oknum aparat yang masih menganggap penyalahguna Narkoba adalah pelaku criminal sehingga harus dipenjara. Hal ini membuat para penyalahguna merasa terancam bila ingin melaporkan diri.Terhadap pertanyaan tersebut Juju Junaedi menjelaskan bahwa memang penyalahguna yang tertangkap tangan dikenai sangsi menjalani proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling tinggi empat tahun. Namun, untuk yang dengan sukarela melaporkan diri ke IPWL setempat tidak dikenai hukum pidana sama sekali, bahkan namanya dirahasiakan oleh pihak BNN. Malah mendapat fasilitas rehabilitasi yang nilai perawatannya jutaan rupiah dan dijamin gratis. (NK)
Artikel
Advokasi P4GN Bagi Pengelola Tempat Wisata
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025