Siapa bilang usia dewasa bisa menjamin seseorang imun terhadap Narkoba? Kenyataannya tidak selamanya penyalahguna Narkoba adalah berasal dari kalangan remaja yaitu pelajar dan mahasiswa saja. Namun, usia pekerja yang sudah matangpun bias menjadi sasaran empuk bagi Bandar dan pengedar Narkoba. Terbukti dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan jumlah penyalahguna Narkoba di tempat kerja terus meningkat, pada 2011 tercapat jumlah pengguna Narkoba di tempat kerja mencapai 70 persen dari total populasi berjumlah 4,2 juta orang.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si dalam seminar Advokasi P4GN di Lingkungan Instansi Swasta kemarin 15/4/2015 di gedung auditorium Linggarjati. Guruh menekankan bahwa usia dewasa tidak ada jaminan untuk bebas dari penyalahgunaan Narkoba. masyarakat harus tetap waspada dimanapun berada. Keadaan ini tentunya harus kita waspadai bersama.Berbagai faktor yang menyebabkan peredaran Narkoba masuk ke kalangan instansi swasta, diantaranya disebabkan oleh kurangnya informasi tentang bahaya Narkoba dikalangan instansi swasta, pegawai telah memiliki penghasilan, adanya beban atau tekanan kerja, dan pengawasan yang lemah.Dalam acara ini juga terdapat pemaparan tentang bahaya Narkoba dari sisi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Maria Goreti serta gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna Narkoba oleh Juju Junaedi direktur utama Rumah dampingan Tenjo Laut Palutungan.Terkait dengan program rehabilitasi, salah satu peserta Agus Warjono bertanya tentang kekhawatirannya atas pelaporan angota keluarga yang terlanjur menjadi penyalahguna Narkoba karena takutnya akan dipenjara. Sebab menurutnya tidak sedikit oknum aparat yang masih menganggap penyalahguna Narkoba adalah pelaku criminal sehingga harus dipenjara. Hal ini membuat para penyalahguna merasa terancam bila ingin melaporkan diri.Terhadap pertanyaan tersebut Juju Junaedi menjelaskan bahwa memang penyalahguna yang tertangkap tangan dikenai sangsi menjalani proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling tinggi empat tahun. Namun, untuk yang dengan sukarela melaporkan diri ke IPWL setempat tidak dikenai hukum pidana sama sekali, bahkan namanya dirahasiakan oleh pihak BNN. Malah mendapat fasilitas rehabilitasi yang nilai perawatannya jutaan rupiah dan dijamin gratis. (NK)
Artikel
Advokasi P4GN Bagi Pengelola Tempat Wisata
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
