Badan Narkotika Nasional mengamankan truk bermuatan 8,088 ton ganja di salah satu Rumah Makan, Jl. Kandis KM. 53 Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Truk bernomor polisi B9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan seorang sopir bernama M. Jamil (32) dan dua Orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Kepada petugas, sang sopir yang bekerja sebagai petugas ekspedisi ini mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung bernama Arifin Ibrahim als Bang Pin als Aris (47). Selanjutnya petugas BNN mengamankan Bang Pin di kediamananya di Jl. M. Toha, Bandung. Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman als Ade als Cadel (45) untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi. Pada hari dan waktu yang sama petugas melakukan penangkapan terhadap Ade di Jl. Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. Dari keterangan Bang Pin, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan seseorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh Ade. Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sebelumnya M.Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta. Kepada kedua rekannya, M. Jamil berjanji akan membagi upahnya sebesar 50 juta kepada Syafrizal dan 20 Juta kepada Muhallil. Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 Ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun di tahun 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut. Catatan : Pada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, truk berangkat dari Sigli, Aceh. Selama perjalanan, truk selalu dikawal dan bergerak berdasarkan arahan pengawal. Kemudian sesampainya di Pekan Baru, petugas mengamankan truk beserta isinya.
Siaran Pers
8 TON GANJA TUJUAN JAKARTA DIAMANKAN BNN DI PEKANBARU
Terkini
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
-
BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025
-
DUKUNG GERAKAN ANANDA BERSINAR, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI 15 Okt 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI MELALUI BIMTEK PEMENUHAN SNI 8807:2022 15 Okt 2025
-
PERKUAT SINERGI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN ATASE NARKOTIKA KEDUTAAN ARAB SAUDI 15 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI BUKA ORIENTASI PPPK TAHUN 2025: WUJUDKAN ASN BERINTEGRITAS DAN BERJIWA MELAYANI 15 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
- ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
- BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
- KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025