Badan Narkotika Nasional mengamankan truk bermuatan 8,088 ton ganja di salah satu Rumah Makan, Jl. Kandis KM. 53 Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Truk bernomor polisi B9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan seorang sopir bernama M. Jamil (32) dan dua Orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Kepada petugas, sang sopir yang bekerja sebagai petugas ekspedisi ini mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung bernama Arifin Ibrahim als Bang Pin als Aris (47). Selanjutnya petugas BNN mengamankan Bang Pin di kediamananya di Jl. M. Toha, Bandung. Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman als Ade als Cadel (45) untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi. Pada hari dan waktu yang sama petugas melakukan penangkapan terhadap Ade di Jl. Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. Dari keterangan Bang Pin, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan seseorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh Ade. Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sebelumnya M.Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta. Kepada kedua rekannya, M. Jamil berjanji akan membagi upahnya sebesar 50 juta kepada Syafrizal dan 20 Juta kepada Muhallil. Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 Ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun di tahun 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut. Catatan : Pada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, truk berangkat dari Sigli, Aceh. Selama perjalanan, truk selalu dikawal dan bergerak berdasarkan arahan pengawal. Kemudian sesampainya di Pekan Baru, petugas mengamankan truk beserta isinya.
Siaran Pers
8 TON GANJA TUJUAN JAKARTA DIAMANKAN BNN DI PEKANBARU
Terkini
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
-
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
-
SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- BNN SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DI GORONTALO, PERKUAT BUDAYA SADAR HUKUM DI KALANGAN ASN 19 Jul 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025