Badan Narkotika Nasional mengamankan truk bermuatan 8,088 ton ganja di salah satu Rumah Makan, Jl. Kandis KM. 53 Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Truk bernomor polisi B9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan seorang sopir bernama M. Jamil (32) dan dua Orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Kepada petugas, sang sopir yang bekerja sebagai petugas ekspedisi ini mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung bernama Arifin Ibrahim als Bang Pin als Aris (47). Selanjutnya petugas BNN mengamankan Bang Pin di kediamananya di Jl. M. Toha, Bandung. Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman als Ade als Cadel (45) untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi. Pada hari dan waktu yang sama petugas melakukan penangkapan terhadap Ade di Jl. Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. Dari keterangan Bang Pin, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan seseorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh Ade. Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sebelumnya M.Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta. Kepada kedua rekannya, M. Jamil berjanji akan membagi upahnya sebesar 50 juta kepada Syafrizal dan 20 Juta kepada Muhallil. Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 Ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun di tahun 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut. Catatan : Pada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, truk berangkat dari Sigli, Aceh. Selama perjalanan, truk selalu dikawal dan bergerak berdasarkan arahan pengawal. Kemudian sesampainya di Pekan Baru, petugas mengamankan truk beserta isinya.
Siaran Pers
8 TON GANJA TUJUAN JAKARTA DIAMANKAN BNN DI PEKANBARU
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025