Badan Narkotika Nasional mengamankan truk bermuatan 8,088 ton ganja di salah satu Rumah Makan, Jl. Kandis KM. 53 Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Truk bernomor polisi B9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan seorang sopir bernama M. Jamil (32) dan dua Orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Kepada petugas, sang sopir yang bekerja sebagai petugas ekspedisi ini mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung bernama Arifin Ibrahim als Bang Pin als Aris (47). Selanjutnya petugas BNN mengamankan Bang Pin di kediamananya di Jl. M. Toha, Bandung. Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman als Ade als Cadel (45) untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi. Pada hari dan waktu yang sama petugas melakukan penangkapan terhadap Ade di Jl. Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. Dari keterangan Bang Pin, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan seseorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh Ade. Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sebelumnya M.Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta. Kepada kedua rekannya, M. Jamil berjanji akan membagi upahnya sebesar 50 juta kepada Syafrizal dan 20 Juta kepada Muhallil. Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 Ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun di tahun 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut. Catatan : Pada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, truk berangkat dari Sigli, Aceh. Selama perjalanan, truk selalu dikawal dan bergerak berdasarkan arahan pengawal. Kemudian sesampainya di Pekan Baru, petugas mengamankan truk beserta isinya.
Siaran Pers
8 TON GANJA TUJUAN JAKARTA DIAMANKAN BNN DI PEKANBARU
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
