Badan Narkotika Nasional (BNN) bergerak cepat untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika baru di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memasukkan 22 narkotika jenis baru ke dalam daftar lampiran obat-obatan terlarang menurut Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Setidaknya ada 251 narkotika jenis baru di dunia hasil pengembangan para mafia narkotika Internasional. Di Indonesia BNN sudah menemukan 22 di antaranya dan kini masih dalam tahap penelitian. Artinya para pengguna 22 narkotika jenis baru ini belum bisa dihukum, karena belum termasuk obat-obatan yang dilarang, jelas Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, ketika ditemui di Jakarta kemarin.Selanjutnya Anang mengatakan, dengan memasukkan 22 jenis narkotika jenis baru tersebut ke dalam lampiran UU Narkotika yang memuat daftar obat-obatan terlarang, Maka diharapkan masyarakat dapat sadar dan mengetahui jika ada di dalam daftar maka apa yang mereka konsumsi tidak diperbolehkan. Karena itu kami akan menggelar kerja sama agar segera bisa masuk lampiran narkotika, katanya.Untuk menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN terus berupaya menutup ruang gerak narkotika di Tanah Air, baik dari pengguna maupun pengedar. Kita harus bisa menekan jumlah pengguna narkoba yang angkanya sudah mencapai 4 juta orang. Dengan begitu, demand kepada para bandar dan pengedar otomatis menurun, tandas Anang.Untuk memantapkan program P4GN, dalam beberapa hari terakhir BNN tengah menggelar pelatihan bagi para konselor yang akan berkontribusi langsung terhadap para pencandu narkoba. Acara yang telah berlangsung sejak tanggal 16 dan berakhir pada 24 Oktober 2013 ini diharapkan dapat mencetak para konselor andal dan terampil.Sasarannya tenaga konselor adiksi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, jelas Direktur Lembaga Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi.Lebih lanjut Ida mengatakan, sertifikasi bagi para konselor adiksi diperlukan agar tersedianya tenaga konselor yang memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan dan diakui di bidang adiksi. Tujuannya adalah agar petugas rehabilitasi memiliki keterampilan konseling di lembaga rehabilitasi dan dapat digunakan dalam program pemulihan bagi penyalah guna atau pencandu narkoba, jelasnya. (pas)
Artikel
22 Narkotika Jenis Baru Masuk Daftar Obat Terlarang
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
