Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mewajibkan para pecandu dan korban penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.Sementara data Kementerian Hukum dan HAM sampai 13 Mei 2013 mencatat ada 14.033 narapidana yang diketahui sebagai pengguna narkotika.Untuk mengakomodir hal itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan sebanyak 15 lembaga pemasyarakatan Narkotika di Indonesia nantinya bakal dijadikan pusat rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.”Akan memaksimalkan Lapas Narkotika sebagai salah satu alternatif rehab. Sebanyak 15 lapas akan dijadikan pusat rehab. Ini untuk memenuhi kurangnya tempat rehabilitasi di Indonesia saat ini,” kata Denny saat acara Sosialisasi Penanganan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Menjalani Proses Peradilan Ditempatkan Di Tahanan Atau Di Tempat Rehabilitasi, kepada para penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2013).Menurut Denny, kebijakan Kemenkumham sangat jelas bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika memang wajib direhabilitasi sekalipun tengah dalam proses hukum.Selain sesuai amanat UU Narkotika, kata Denny, lapas sebagai tempat rehabilitasi juga diamanatkan UU Nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakaran.Dalam paparannya, Denny Indrayana menjelaskan sampai 13 Mei 2013, data Kemenkumham mencatat bahwa dari 158.812 jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia terdapat 51.899 diantaranya terkait kasus narkotika.Untuk yang berkekuatan hukum tetap yakni narapidana, tercatat ada 36.598 orang.Dari jumlah itu tercatat jumlah napi yang merupakan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika adalah 14.033 orang.Sementara produsen narkoba 759 orang, bandar narkoba 3751 orang, pengedar narkoba 16.432 orang, dan penadah narkoba 1621 orang.Denny mengatakan dari 14.033 narapidana yang merupakan pecandu, penyalahguna dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini mendapatkan kesempatan rehabilitasi sangat kecil dan tidak mencapai 5 persen.”Jumlah ini sangat kecil sekali. Padahal dalam UU Narkotika itu jelas, bahwa mereka wajib mendapatkan rehabilitasi,” kata Denny.Kendalanya kata Denny, ketiadaan tempat rehabilitasi yang bisa dijangkau dan masih minimnya pusat rehabilitasi yang ada.Kedepan, katanya, sejumlah Lapas Narkotika akan dilengkapi dengan pusat rehabilitasi.Untuk itu, dalam kasus-kasus narkotika ke depannya, Denny berharap, sebelum seorang pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan kekuatan hukum tetap di tahanan, penegak hukum diharapkan memberikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman atau sanksi yang diterima.”Dan kita harus sama-sama menempatkan para pecandu dan penyalahguna narkoba ini, juga sebagai korban,” kata Denny.Sumber : “http://www.tribunnews.com”
Berita Utama
15 Lapas Narkotika Jadi Pusat Rehabilitasi Pecandu
Terkini
-
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
