Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mewajibkan para pecandu dan korban penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.Sementara data Kementerian Hukum dan HAM sampai 13 Mei 2013 mencatat ada 14.033 narapidana yang diketahui sebagai pengguna narkotika.Untuk mengakomodir hal itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan sebanyak 15 lembaga pemasyarakatan Narkotika di Indonesia nantinya bakal dijadikan pusat rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.”Akan memaksimalkan Lapas Narkotika sebagai salah satu alternatif rehab. Sebanyak 15 lapas akan dijadikan pusat rehab. Ini untuk memenuhi kurangnya tempat rehabilitasi di Indonesia saat ini,” kata Denny saat acara Sosialisasi Penanganan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Menjalani Proses Peradilan Ditempatkan Di Tahanan Atau Di Tempat Rehabilitasi, kepada para penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2013).Menurut Denny, kebijakan Kemenkumham sangat jelas bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika memang wajib direhabilitasi sekalipun tengah dalam proses hukum.Selain sesuai amanat UU Narkotika, kata Denny, lapas sebagai tempat rehabilitasi juga diamanatkan UU Nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakaran.Dalam paparannya, Denny Indrayana menjelaskan sampai 13 Mei 2013, data Kemenkumham mencatat bahwa dari 158.812 jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia terdapat 51.899 diantaranya terkait kasus narkotika.Untuk yang berkekuatan hukum tetap yakni narapidana, tercatat ada 36.598 orang.Dari jumlah itu tercatat jumlah napi yang merupakan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika adalah 14.033 orang.Sementara produsen narkoba 759 orang, bandar narkoba 3751 orang, pengedar narkoba 16.432 orang, dan penadah narkoba 1621 orang.Denny mengatakan dari 14.033 narapidana yang merupakan pecandu, penyalahguna dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini mendapatkan kesempatan rehabilitasi sangat kecil dan tidak mencapai 5 persen.”Jumlah ini sangat kecil sekali. Padahal dalam UU Narkotika itu jelas, bahwa mereka wajib mendapatkan rehabilitasi,” kata Denny.Kendalanya kata Denny, ketiadaan tempat rehabilitasi yang bisa dijangkau dan masih minimnya pusat rehabilitasi yang ada.Kedepan, katanya, sejumlah Lapas Narkotika akan dilengkapi dengan pusat rehabilitasi.Untuk itu, dalam kasus-kasus narkotika ke depannya, Denny berharap, sebelum seorang pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan kekuatan hukum tetap di tahanan, penegak hukum diharapkan memberikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman atau sanksi yang diterima.”Dan kita harus sama-sama menempatkan para pecandu dan penyalahguna narkoba ini, juga sebagai korban,” kata Denny.Sumber : “http://www.tribunnews.com”
Berita Utama
15 Lapas Narkotika Jadi Pusat Rehabilitasi Pecandu
Terkini
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
-
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025