Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mewajibkan para pecandu dan korban penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.Sementara data Kementerian Hukum dan HAM sampai 13 Mei 2013 mencatat ada 14.033 narapidana yang diketahui sebagai pengguna narkotika.Untuk mengakomodir hal itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan sebanyak 15 lembaga pemasyarakatan Narkotika di Indonesia nantinya bakal dijadikan pusat rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.”Akan memaksimalkan Lapas Narkotika sebagai salah satu alternatif rehab. Sebanyak 15 lapas akan dijadikan pusat rehab. Ini untuk memenuhi kurangnya tempat rehabilitasi di Indonesia saat ini,” kata Denny saat acara Sosialisasi Penanganan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Menjalani Proses Peradilan Ditempatkan Di Tahanan Atau Di Tempat Rehabilitasi, kepada para penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2013).Menurut Denny, kebijakan Kemenkumham sangat jelas bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika memang wajib direhabilitasi sekalipun tengah dalam proses hukum.Selain sesuai amanat UU Narkotika, kata Denny, lapas sebagai tempat rehabilitasi juga diamanatkan UU Nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakaran.Dalam paparannya, Denny Indrayana menjelaskan sampai 13 Mei 2013, data Kemenkumham mencatat bahwa dari 158.812 jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia terdapat 51.899 diantaranya terkait kasus narkotika.Untuk yang berkekuatan hukum tetap yakni narapidana, tercatat ada 36.598 orang.Dari jumlah itu tercatat jumlah napi yang merupakan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika adalah 14.033 orang.Sementara produsen narkoba 759 orang, bandar narkoba 3751 orang, pengedar narkoba 16.432 orang, dan penadah narkoba 1621 orang.Denny mengatakan dari 14.033 narapidana yang merupakan pecandu, penyalahguna dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini mendapatkan kesempatan rehabilitasi sangat kecil dan tidak mencapai 5 persen.”Jumlah ini sangat kecil sekali. Padahal dalam UU Narkotika itu jelas, bahwa mereka wajib mendapatkan rehabilitasi,” kata Denny.Kendalanya kata Denny, ketiadaan tempat rehabilitasi yang bisa dijangkau dan masih minimnya pusat rehabilitasi yang ada.Kedepan, katanya, sejumlah Lapas Narkotika akan dilengkapi dengan pusat rehabilitasi.Untuk itu, dalam kasus-kasus narkotika ke depannya, Denny berharap, sebelum seorang pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan kekuatan hukum tetap di tahanan, penegak hukum diharapkan memberikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman atau sanksi yang diterima.”Dan kita harus sama-sama menempatkan para pecandu dan penyalahguna narkoba ini, juga sebagai korban,” kata Denny.Sumber : “http://www.tribunnews.com”
Berita Utama
15 Lapas Narkotika Jadi Pusat Rehabilitasi Pecandu
Terkini
-
KAPOLRI PIMPIN KORPS RAPORT: KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI SANDANG PANGKAT KOMJEN POL 13 Sep 2025
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
-
BNN DAN PEMKAB TULANG BAWANG BARAT JALIN SINERGI BERANTAS NARKOTIKA 12 Sep 2025
-
ARAHAN PERDANA PENASIHAT DWP BNN RI: PERKUAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL 12 Sep 2025
-
COMMANDER WISH KEPALA BNN RI: TEGASKAN TIGA NILAI KUNCI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN P4GN 12 Sep 2025
-
FUN WALK WOD FOR HUMANITY: PERKUAT SOLIDITAS, TEGUHKAN INTEGRITAS UNTUK BERSINAR 12 Sep 2025
-
TEMUI MENTERI HUKUM, KEPALA BNN RI DORONG REALISASI REVISI UU NARKOTIKA 11 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025