Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mewajibkan para pecandu dan korban penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.Sementara data Kementerian Hukum dan HAM sampai 13 Mei 2013 mencatat ada 14.033 narapidana yang diketahui sebagai pengguna narkotika.Untuk mengakomodir hal itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan sebanyak 15 lembaga pemasyarakatan Narkotika di Indonesia nantinya bakal dijadikan pusat rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.”Akan memaksimalkan Lapas Narkotika sebagai salah satu alternatif rehab. Sebanyak 15 lapas akan dijadikan pusat rehab. Ini untuk memenuhi kurangnya tempat rehabilitasi di Indonesia saat ini,” kata Denny saat acara Sosialisasi Penanganan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Menjalani Proses Peradilan Ditempatkan Di Tahanan Atau Di Tempat Rehabilitasi, kepada para penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2013).Menurut Denny, kebijakan Kemenkumham sangat jelas bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika memang wajib direhabilitasi sekalipun tengah dalam proses hukum.Selain sesuai amanat UU Narkotika, kata Denny, lapas sebagai tempat rehabilitasi juga diamanatkan UU Nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakaran.Dalam paparannya, Denny Indrayana menjelaskan sampai 13 Mei 2013, data Kemenkumham mencatat bahwa dari 158.812 jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia terdapat 51.899 diantaranya terkait kasus narkotika.Untuk yang berkekuatan hukum tetap yakni narapidana, tercatat ada 36.598 orang.Dari jumlah itu tercatat jumlah napi yang merupakan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika adalah 14.033 orang.Sementara produsen narkoba 759 orang, bandar narkoba 3751 orang, pengedar narkoba 16.432 orang, dan penadah narkoba 1621 orang.Denny mengatakan dari 14.033 narapidana yang merupakan pecandu, penyalahguna dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini mendapatkan kesempatan rehabilitasi sangat kecil dan tidak mencapai 5 persen.”Jumlah ini sangat kecil sekali. Padahal dalam UU Narkotika itu jelas, bahwa mereka wajib mendapatkan rehabilitasi,” kata Denny.Kendalanya kata Denny, ketiadaan tempat rehabilitasi yang bisa dijangkau dan masih minimnya pusat rehabilitasi yang ada.Kedepan, katanya, sejumlah Lapas Narkotika akan dilengkapi dengan pusat rehabilitasi.Untuk itu, dalam kasus-kasus narkotika ke depannya, Denny berharap, sebelum seorang pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan kekuatan hukum tetap di tahanan, penegak hukum diharapkan memberikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman atau sanksi yang diterima.”Dan kita harus sama-sama menempatkan para pecandu dan penyalahguna narkoba ini, juga sebagai korban,” kata Denny.Sumber : “http://www.tribunnews.com”
Berita Utama
15 Lapas Narkotika Jadi Pusat Rehabilitasi Pecandu
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
