Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mewajibkan para pecandu dan korban penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.Sementara data Kementerian Hukum dan HAM sampai 13 Mei 2013 mencatat ada 14.033 narapidana yang diketahui sebagai pengguna narkotika.Untuk mengakomodir hal itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan sebanyak 15 lembaga pemasyarakatan Narkotika di Indonesia nantinya bakal dijadikan pusat rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.”Akan memaksimalkan Lapas Narkotika sebagai salah satu alternatif rehab. Sebanyak 15 lapas akan dijadikan pusat rehab. Ini untuk memenuhi kurangnya tempat rehabilitasi di Indonesia saat ini,” kata Denny saat acara Sosialisasi Penanganan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Menjalani Proses Peradilan Ditempatkan Di Tahanan Atau Di Tempat Rehabilitasi, kepada para penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2013).Menurut Denny, kebijakan Kemenkumham sangat jelas bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika memang wajib direhabilitasi sekalipun tengah dalam proses hukum.Selain sesuai amanat UU Narkotika, kata Denny, lapas sebagai tempat rehabilitasi juga diamanatkan UU Nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakaran.Dalam paparannya, Denny Indrayana menjelaskan sampai 13 Mei 2013, data Kemenkumham mencatat bahwa dari 158.812 jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia terdapat 51.899 diantaranya terkait kasus narkotika.Untuk yang berkekuatan hukum tetap yakni narapidana, tercatat ada 36.598 orang.Dari jumlah itu tercatat jumlah napi yang merupakan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika adalah 14.033 orang.Sementara produsen narkoba 759 orang, bandar narkoba 3751 orang, pengedar narkoba 16.432 orang, dan penadah narkoba 1621 orang.Denny mengatakan dari 14.033 narapidana yang merupakan pecandu, penyalahguna dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini mendapatkan kesempatan rehabilitasi sangat kecil dan tidak mencapai 5 persen.”Jumlah ini sangat kecil sekali. Padahal dalam UU Narkotika itu jelas, bahwa mereka wajib mendapatkan rehabilitasi,” kata Denny.Kendalanya kata Denny, ketiadaan tempat rehabilitasi yang bisa dijangkau dan masih minimnya pusat rehabilitasi yang ada.Kedepan, katanya, sejumlah Lapas Narkotika akan dilengkapi dengan pusat rehabilitasi.Untuk itu, dalam kasus-kasus narkotika ke depannya, Denny berharap, sebelum seorang pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan kekuatan hukum tetap di tahanan, penegak hukum diharapkan memberikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman atau sanksi yang diterima.”Dan kita harus sama-sama menempatkan para pecandu dan penyalahguna narkoba ini, juga sebagai korban,” kata Denny.Sumber : “http://www.tribunnews.com”
Berita Utama
15 Lapas Narkotika Jadi Pusat Rehabilitasi Pecandu
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
-
BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025
-
BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025