Yayasan yang bergerak dalam bidang penyalahgunaan narkoba, menerima bantuan vokasional dan produktivitas bagi penyalah guna narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, saat membuka layanan detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Cawang, Selasa (11/6). Bantuan yang diterima kepada Yayasan Adiksifitas untuk 20 mantan penyalah guna narkoba tersebut, berupa mesin dan peralatan depot air minum, pelatihan penggunaan dan pemeliharaan mesin, pelatihan manajemen keuangan, distribusi dan pemasaran produk, dan mereka dibimbing oleh tim dari CV. Fujiro secara berkala selama 50 hari. Bantuan tersebut senilai sekitar Rp 100 juta.Selain itu, BNN juga memberikan bantuan bagi 40 mantan penyalah guna narkoba yang bernaung dalam Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera. Bantuan tersebut berupa mesin pengolahan pembuat roti, Show Case produk (etalase), Box Fiber dan motor untuk distribusi serta pelatihan memproduksi roti. Bantuan tersebut bernilai sekitar Rp 126 juta.Kemudian Yayasan Rasa yang membina 20 mantan penyalah guna narkoba, juga mendapat bantuan dari BNN, berupa peralatan pengolahan ikan, pelatihan pengolahan ikan dan pelatihan pengemasan ikan. Bantuan tersebut senilai sekitar Rp 42 juta.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Klinik Sejahtera Mitra Afia, CV. Fujiro, PT. Safari Maju Perkasa dan P2MKP Marlin, atas bantuan dan dukungannya dalam program vokasional dan produktivitas mantan penyalah guna narkoba yang telah menjalani program pasca rehabilitasi, dan memulai menjalani kehidupan di lingkungan keluarga dan masyarakat,Saya berharap dengan bantuan yang kita berikan, akan mampu membangkitkan semangat para mantan penyalah guna untuk hidup produktif dan mandiri, harap Anang. Sebelumnya, mantan Gubernur Akpol ini mengungkapkan, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, adalah merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum,Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalah guna narkoba, ujar Anang. Dalam kerangka dekriminalisasi, jelas Anang, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun putusan hakim bukan merupakan pidana melainkan putusan rehabilitasi secara paksa, Sedangkan depenalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, tandas Anang.Menurutnya, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, Sedikitnya layanan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkoba di DKI Jakarta saat ini, mengakibatkan kurang lebih 491.848 korban narkoba di DKI belum memperoleh rehabilitasi, ujar Anang.
Berita Utama
Yayasan Penggerak Bidang Narkoba Terima Bantuan dari BNN
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025
