
BNN.GO.ID, Jakarta – Saud Siregar, mantan terpidana kasus penyelundupan 263 Kg heroin ke Australia pada tahun 1999, akhirnya kembali ke Indonesia setelah menjalani hukuman selama 20 tahun di balik tembok penjara Lithgow, New South Wales, Australia.
Kepulangan Saud Siregar ke Indonesia berjalan dengan lancar, berkat koordinasi yang baik antara BNN dengan Kementerian Luar Negeri. Merespon surat Kemenlu, pada tanggal 8 Oktober 2019, tentang kedatangan WNI terpidana kasus narkoba dari Australia, maka Kepala BNN menunjuk sejumlah jajarannya untuk melakukan pendampingan dan penyerahan Saud ke pihak keluarga.
Sehari berselang, tepatnya 9 Oktober 2019, BNN melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Bandara Soekarno Hatta untuk pelaksanaan identifikasi terhadap Saud. Tepat pukul 18.30 WIB, Saud tiba di terminal kedatangan Gate 1C Terminal 3 Bandara Soetta dengan kawalan dua petugas imigrasi Australia. Selanjutnya, pihak imigrasi Australia menyerahkan ke pihak imigrasi Indonesia.
Usai serah terima tersebut, petugas BNN melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Saud dan hasilnya baik. Saat ditanya tentang keluarga yang akan ia tuju, Saud mengatakan dirinya ingin menemui keluarganya di daerah Pademangan Jakarta Utara. Tepat pada pukul 21.00 WIB, petugas BNN menuntaskan tugasnya dengan menyerahkan Saud ke pihak keluarganya di Jalan Pademangan II Raya,Pademangan, Jakarta Utara. Serah terima Saud ke pihak keluarga tidak mengalami hambatan berarti berkat kerja sama yang kuat antara BNN, Imigrasi Bandara Soetta, Polri, dan tokoh masyarakat di Pademangan.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba