Tim BNN berhasil membekuk jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan WN Nigeria bernama Kev. Dari jaringan ini disita sabu seberat 87 gram. Jaringan ini ternyata hampir tiap hari mengedarkan sabu dengan modus menyimpan di sebuah tempat. Dalam satu bulan mereka bisa mengedarkan lebih dari 4 kg sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Meruya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN melakukan penyelidikan. Pada tanggal 1 April 2014, tim BNN mencurigai adanya gerak gerik mencurigakan seorang perempuan di sebuah minimarket di kawasan Tanjung Duren. Perempuan ini menitipkan belanjaan pada kasir. Setelah itu ia pergi sekitar pukul 2 siang. Setelah satu jam berselang, datang dua orang yang mengambil belanjaan tersebut di kasir. Selanjutnya tim BNN langsung mengamankan kedua tersangka yang diketahui bernama Muh dan Din (suami istri). Dari tangan keduanya disita sabu seberat 87 gram yang disembunyikan dalam kardus minuman cereal. Tim selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan wanita bernama Cin (tersangka yang menitipkan barang di kasir) di kostnya di kawasan Meruya. Dari keterangan Cin, ia sudah melakukan modus nitip barang di kasir sebanyak 3 kali di tempat yang sama, dengan variasi berat sabu antara 100-300 gram. Menurut Cin, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh Kev, WN Nigeria yang ia akui sebagai suaminya. Sekitar pukul 11 malam, Kev tiba di kost tersebut, dan selanjutnya ia diamankan oleh tim BNN. Menurut pengakuan Kev, barang bukti sabu yang disita itu merupakan stock terakhir yang dia pegang dan edarkan. Kev adalah WN yang sudah kost di kawasan Meruya lebih dari 2 tahun. Ia mengaku sebagai pelaku usaha eksportir pakaian.
Siaran Pers
WN Nigeria Kendalikan Peredaran Sabu di Jakarta
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
