Tim BNN berhasil membekuk jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan WN Nigeria bernama Kev. Dari jaringan ini disita sabu seberat 87 gram. Jaringan ini ternyata hampir tiap hari mengedarkan sabu dengan modus menyimpan di sebuah tempat. Dalam satu bulan mereka bisa mengedarkan lebih dari 4 kg sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Meruya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN melakukan penyelidikan. Pada tanggal 1 April 2014, tim BNN mencurigai adanya gerak gerik mencurigakan seorang perempuan di sebuah minimarket di kawasan Tanjung Duren. Perempuan ini menitipkan belanjaan pada kasir. Setelah itu ia pergi sekitar pukul 2 siang. Setelah satu jam berselang, datang dua orang yang mengambil belanjaan tersebut di kasir. Selanjutnya tim BNN langsung mengamankan kedua tersangka yang diketahui bernama Muh dan Din (suami istri). Dari tangan keduanya disita sabu seberat 87 gram yang disembunyikan dalam kardus minuman cereal. Tim selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan wanita bernama Cin (tersangka yang menitipkan barang di kasir) di kostnya di kawasan Meruya. Dari keterangan Cin, ia sudah melakukan modus nitip barang di kasir sebanyak 3 kali di tempat yang sama, dengan variasi berat sabu antara 100-300 gram. Menurut Cin, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh Kev, WN Nigeria yang ia akui sebagai suaminya. Sekitar pukul 11 malam, Kev tiba di kost tersebut, dan selanjutnya ia diamankan oleh tim BNN. Menurut pengakuan Kev, barang bukti sabu yang disita itu merupakan stock terakhir yang dia pegang dan edarkan. Kev adalah WN yang sudah kost di kawasan Meruya lebih dari 2 tahun. Ia mengaku sebagai pelaku usaha eksportir pakaian.
Siaran Pers
WN Nigeria Kendalikan Peredaran Sabu di Jakarta
Terkini
-
TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
-
BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
-
INSPEKTORAT UTAMA BNN: SPI 2024 ALAMI PENINGKATAN, BUKTI DUKUNG PENGUATAN ZONA INTEGRITAS 21 Jun 2025
-
DEPUTI HUKUM DAN KERJA SAMA BNN RI: “JANGAN ADA LAGI SLEEPING MOU, SAATNYA KERJA NYATA LAWAN NARKOTIKA” 20 Jun 2025
-
BNN PERCEPAT PENYELARASAN RUU NARKOTIKA JELANG BERLAKUNYA UU KUHP 2023 20 Jun 2025
-
EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN FOKUS PADA EFEKTIVITAS DAN INTEGRASI LAYANAN 19 Jun 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
- IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
- BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
- SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025