Seorang WN Kenya berinisial EK diamankan petugas Bea dan Cukai Soetta karena kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1,3 kg dengan cara diselipkan dalam jaket dan sebagian ditelan. Dengan imbalan USD 2.000 (setara Rp 20 juta) ia nekat melakoni aksi konyol nan bahaya serta melawan hukum negeri ini. Kasus ini berhasil diungkap setelah Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap EK (34), seorang penumpang pesawat Etihad Airways dengan rute penerbangan Nairobi Kenya – Abu Dhabi Uni Emirat Arab – Jakarta Indonesia yang tiba pada hari Sabtu, 13 September 2014 pukul 15.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan X-Ray, didalam tas EK, terdeteksi benda mencurigakan berbentuk kapsul besar. Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 98 butir kapsul besar yang diduga berisi Narkotika. Puluhan butir kapsul itu disimpan di jaket dan dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka. Selanjutnya pengembangan kasus diambil oleh tim BNN. Petugas BNN membawa tersangka ke RS Usada Insani untuk melakukan foto rontgent. Hasilnya didalam perut EK ditemukan 4 butir kapsul besar serupa. Selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium hasilnya 102 butir kapsul seberat 1.377,2 gram tersebut positif mengandung methamvetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan EK mengaku diminta oleh rekannya, J (DPO), WN Kenya, untuk mengantar batu berharharga ke Indonesia dengan imbalan USD 2.000 atau sekitar Rp 20.000.000. Kepada petugas EK mengaku tidak mengetahui bahwa batu batu berharga tersebut ternyata kapsul berisi Narkotika. Rencananya EK akan membawa kapsul-kapsul tersebut ke sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, dan menyerahkannya kepada J. Belum sempat EK menyerahkan kaspul tersebut, petugas lebih dulu mengamankannya. Hingga kini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap J. Atas perbuatannya tersangka terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undangn No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Utama
WN Kenya Selundupkan Sabu Di Jaket dan Perut
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- KUNJUNGI BANK MANDIRI, KEPALA BNN RI BANGUN KOLABORASI 21 Mar 2024
- SIDE EVENT SIDANG CND KE-67: BNN RI PAPARKAN PEMANFAATAN SCIENTIFIC INFORMATION DALAM DETEKSI DINI NPS 19 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN PANDANGAN DAN REKOMENDASI TERKAIT NARKOTIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS 18 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024