Seorang WN Kenya berinisial EK diamankan petugas Bea dan Cukai Soetta karena kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1,3 kg dengan cara diselipkan dalam jaket dan sebagian ditelan. Dengan imbalan USD 2.000 (setara Rp 20 juta) ia nekat melakoni aksi konyol nan bahaya serta melawan hukum negeri ini. Kasus ini berhasil diungkap setelah Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap EK (34), seorang penumpang pesawat Etihad Airways dengan rute penerbangan Nairobi Kenya – Abu Dhabi Uni Emirat Arab – Jakarta Indonesia yang tiba pada hari Sabtu, 13 September 2014 pukul 15.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan X-Ray, didalam tas EK, terdeteksi benda mencurigakan berbentuk kapsul besar. Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 98 butir kapsul besar yang diduga berisi Narkotika. Puluhan butir kapsul itu disimpan di jaket dan dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka. Selanjutnya pengembangan kasus diambil oleh tim BNN. Petugas BNN membawa tersangka ke RS Usada Insani untuk melakukan foto rontgent. Hasilnya didalam perut EK ditemukan 4 butir kapsul besar serupa. Selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium hasilnya 102 butir kapsul seberat 1.377,2 gram tersebut positif mengandung methamvetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan EK mengaku diminta oleh rekannya, J (DPO), WN Kenya, untuk mengantar batu berharharga ke Indonesia dengan imbalan USD 2.000 atau sekitar Rp 20.000.000. Kepada petugas EK mengaku tidak mengetahui bahwa batu batu berharga tersebut ternyata kapsul berisi Narkotika. Rencananya EK akan membawa kapsul-kapsul tersebut ke sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, dan menyerahkannya kepada J. Belum sempat EK menyerahkan kaspul tersebut, petugas lebih dulu mengamankannya. Hingga kini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap J. Atas perbuatannya tersangka terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undangn No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Utama
WN Kenya Selundupkan Sabu Di Jaket dan Perut
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024