Skip to main content
Berita Utama

WN Kenya Selundupkan Sabu Di Jaket dan Perut

Oleh 26 Sep 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Seorang WN Kenya berinisial EK diamankan petugas Bea dan Cukai Soetta karena kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1,3 kg dengan cara diselipkan dalam jaket dan sebagian ditelan. Dengan imbalan USD 2.000 (setara Rp 20 juta) ia nekat melakoni aksi konyol nan bahaya serta melawan hukum negeri ini. Kasus ini berhasil diungkap setelah Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap EK (34), seorang penumpang pesawat Etihad Airways dengan rute penerbangan Nairobi Kenya – Abu Dhabi Uni Emirat Arab – Jakarta Indonesia yang tiba pada hari Sabtu, 13 September 2014 pukul 15.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan X-Ray, didalam tas EK, terdeteksi benda mencurigakan berbentuk kapsul besar. Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 98 butir kapsul besar yang diduga berisi Narkotika. Puluhan butir kapsul itu disimpan di jaket dan dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka. Selanjutnya pengembangan kasus diambil oleh tim BNN. Petugas BNN membawa tersangka ke RS Usada Insani untuk melakukan foto rontgent. Hasilnya didalam perut EK ditemukan 4 butir kapsul besar serupa. Selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium hasilnya 102 butir kapsul seberat 1.377,2 gram tersebut positif mengandung methamvetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan EK mengaku diminta oleh rekannya, J (DPO), WN Kenya, untuk mengantar batu berharharga ke Indonesia dengan imbalan USD 2.000 atau sekitar Rp 20.000.000. Kepada petugas EK mengaku tidak mengetahui bahwa batu batu berharga tersebut ternyata kapsul berisi Narkotika. Rencananya EK akan membawa kapsul-kapsul tersebut ke sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, dan menyerahkannya kepada J. Belum sempat EK menyerahkan kaspul tersebut, petugas lebih dulu mengamankannya. Hingga kini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap J. Atas perbuatannya tersangka terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undangn No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  “BNNK Purbalingga Gelar Razia Diskotek”

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel