Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap jaringan Narkoba internasional dengan modus menggunakan alamat orang lain sebagai tujuan pengiriman. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 30 Januari 2013, yang mencurigai hasil pemeriksaan x-ray terhadap sebuah paket kiriman dari India. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas terhadap paket tersebut, diketemukan 3 (tiga) buah kardus berisi 5 (lima) set panci, yang didalamnya terdapat Shabu dengan berat brutto ± 2.558,6 (dua ribu lima ratus lima puluh delapan koma enam) gram.Di paket tersebut tertulis ditujukan kepada NR. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013, seseorang yang mengaku bernama NR juga telah menelepon kantor ekspedisi untuk mengkonfirmasi agar paket kiriman tersebut dikirimkan ke alamat yang tertera pada airwaybill, yaitu di Jalan Pandu IV Blok DD-III/14 RT/RW 005/019, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan. Petugas BNN kemudian berkoordinasi dengan kantor ekspedisi untuk melakukan controlled delivery ke alamat penerima paket. Sesampainya di tempat tujuan, paket diterima oleh RF dengan menunjukan bukti kartu identitas NR. Petugas pun kemudian langsung meringkusnya. Tidak berapa lama kemudian RF menerima telepon dari NR yang meminta agar paket kiriman diserahkan kepada dirinya di sebuah tempat. Selanjutnya RF yang berada di bawah pengawasan petugas BNN menuju tempat yang telah disepakati untuk bertemu dengan NR. Setelah RF menyerahkan paket kepada NR, petugas BNN juga meringkus NR.Berdasarkan pengakuan NR, ia mendapat perintah untuk mengambil paket Narkoba dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan selama ini mereka berkomunikasi hanya melalui telepon. Sebelumnya, NR juga telah 2 (dua) kali pergi ke India untuk mengambil paket Narkoba, melalui jalur Atambua – Jakarta. Sesampainya di Jakarta, NR akan memecah paket tersebut dan menjualnya kepada pembeli. Sehari-harinya NR tidak memiliki pekerjaan tetap dan menekuni bisnis penjualan Narkoba. Adapun tersangka RF merupakan seorang pecandu berat Narkoba (Shabu) dan pada saat ditangkap petugas, didirinya diketemukan 0,5 gram Shabu. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung Shabu.Tersangka NR diancam dengan pasal 114 (2), pasal 113 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap RF dikenakan tuntutan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.PESAN : Waspadai penggunaan modus baru, berupa telepon berulang-ulang ke sebuah nomor, dengan alasan salah nomor / salah menekan nomor. Biasanya orang tersebut akan bersikap sok akrab dan kemudian mengajak untuk bekerjasama dalam sebuah bisnis, dengan cara menggunakan alamat rumah si pemilik nomor telepon sebagai tempat tujuan pengiriman barang (Narkoba).
Siaran Pers
WASPADAI PENGGUNAAN ALAMAT RUMAH KITA OLEH ORANG TAK DIKENAL
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025