Dalam sidang tahunan CND ke 57, telah dilakukan pembahasan mengenai ancaman dari NPS yang berkembang secara cepat di seluruh dunia. Fenomena dari zat aktif baru ini berkembang sangat cepat tidak hanya dalam jumlahnya, di mana tahun lalu berjumlah 251 jenis yang beredar, saat ini telah ditemukan sebanyak 354 zat, dan dalam 3 tahun terakhir dari 20 negara yang melaporkan ditemukan zat tersebut, saat ini telah mencapai 80 lebih negara. Zat aktif baru ini menjadi tantangan bersama semua negara sehingga perlu diatasi secara bersama – sama, dalam kaitan ini tantangan terbesar yang dihadapi semua negara antara lain adalah, pertama zat ini belum diatur dalam 3 konvensi yang mengatur mengenai narkotika dan obat – obatan. Kedua perkembangan cyber teknologi telah mempercepat peredaran dan penjualannya tanpa dapat di awas. Ketiga, hanya sedikit negara yang sudah menerapkan peraturan mengenai pengawasan zat aktif baru ini. Keempat, secara farmakologis karena zat baru, sampai saat ini belum ada penelitian terhadap dampak penggunaan secara keilmuan. Kelima, perkembangan jenis zat yang selalu berubah – rubah sehingga menyulitkan penegak hukum melakukan pengawasan terhadap perkembangan zat tersebut. Dari pengalaman penanganan di Amerika, saat ini dapat dikatakan mereka menganani melalui penerapan pengawasan sementara terhadap zat – zat baru tersebut yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masayarakat dan kesehatan keamanan masyarakat selama 3 tahun, setelah itu baru dapat dimasukan kedalam daftar golongan 1 narkotika. Tantangan yang lain adalah kurangnya kemampuan untuk menditeksi secara laboratoium, karena zat – zat ini masih sangat baru. Salah satu bahaya yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah promosi dan penjualan zat ini terutama dikalangan generasi muda selalu dikenalkan sebagai zat yang aman dan legal serta murah, sehingga banyak konsumen merasa aman dan tidak melanggar hukum. Indonesia sudah saatnya untuk mengantisipasi dengan cepat wabah zat adiktif ini, mengingat saat ini sudah ditemukan 26 zat baru.
Berita Utama
Waspadai, 354 Zat Psikoaktif Baru Hadir di 80 Lebih Negara di Dunia
Terkini
-
BNN DAN ASOSIASI PEMERIKSA KEAMANAN KARGO-POS SEPAKATI KERJA SAMA, BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA 09 Des 2025 -
TINGKATKAN LAYANAN REHABILITASI, BNN GELAR EVALUASI MENYELURUH IBM DAN PEMENUHAN SNI 08 Des 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI CND KE-68 DI WINA, INDONESIA SOROTI ANCAMAN NARKOTIKA SINTETIS 08 Des 2025 -
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025
