Dalam sidang tahunan CND ke 57, telah dilakukan pembahasan mengenai ancaman dari NPS yang berkembang secara cepat di seluruh dunia. Fenomena dari zat aktif baru ini berkembang sangat cepat tidak hanya dalam jumlahnya, di mana tahun lalu berjumlah 251 jenis yang beredar, saat ini telah ditemukan sebanyak 354 zat, dan dalam 3 tahun terakhir dari 20 negara yang melaporkan ditemukan zat tersebut, saat ini telah mencapai 80 lebih negara. Zat aktif baru ini menjadi tantangan bersama semua negara sehingga perlu diatasi secara bersama – sama, dalam kaitan ini tantangan terbesar yang dihadapi semua negara antara lain adalah, pertama zat ini belum diatur dalam 3 konvensi yang mengatur mengenai narkotika dan obat – obatan. Kedua perkembangan cyber teknologi telah mempercepat peredaran dan penjualannya tanpa dapat di awas. Ketiga, hanya sedikit negara yang sudah menerapkan peraturan mengenai pengawasan zat aktif baru ini. Keempat, secara farmakologis karena zat baru, sampai saat ini belum ada penelitian terhadap dampak penggunaan secara keilmuan. Kelima, perkembangan jenis zat yang selalu berubah – rubah sehingga menyulitkan penegak hukum melakukan pengawasan terhadap perkembangan zat tersebut. Dari pengalaman penanganan di Amerika, saat ini dapat dikatakan mereka menganani melalui penerapan pengawasan sementara terhadap zat – zat baru tersebut yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masayarakat dan kesehatan keamanan masyarakat selama 3 tahun, setelah itu baru dapat dimasukan kedalam daftar golongan 1 narkotika. Tantangan yang lain adalah kurangnya kemampuan untuk menditeksi secara laboratoium, karena zat – zat ini masih sangat baru. Salah satu bahaya yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah promosi dan penjualan zat ini terutama dikalangan generasi muda selalu dikenalkan sebagai zat yang aman dan legal serta murah, sehingga banyak konsumen merasa aman dan tidak melanggar hukum. Indonesia sudah saatnya untuk mengantisipasi dengan cepat wabah zat adiktif ini, mengingat saat ini sudah ditemukan 26 zat baru.
Berita Utama
Waspadai, 354 Zat Psikoaktif Baru Hadir di 80 Lebih Negara di Dunia
Terkini
-
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026 -
ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026 -
BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026 -
LKIP dan Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 30 Mar 2026 -
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026
Populer
- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026

- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026
