Dalam sidang tahunan CND ke 57, telah dilakukan pembahasan mengenai ancaman dari NPS yang berkembang secara cepat di seluruh dunia. Fenomena dari zat aktif baru ini berkembang sangat cepat tidak hanya dalam jumlahnya, di mana tahun lalu berjumlah 251 jenis yang beredar, saat ini telah ditemukan sebanyak 354 zat, dan dalam 3 tahun terakhir dari 20 negara yang melaporkan ditemukan zat tersebut, saat ini telah mencapai 80 lebih negara. Zat aktif baru ini menjadi tantangan bersama semua negara sehingga perlu diatasi secara bersama – sama, dalam kaitan ini tantangan terbesar yang dihadapi semua negara antara lain adalah, pertama zat ini belum diatur dalam 3 konvensi yang mengatur mengenai narkotika dan obat – obatan. Kedua perkembangan cyber teknologi telah mempercepat peredaran dan penjualannya tanpa dapat di awas. Ketiga, hanya sedikit negara yang sudah menerapkan peraturan mengenai pengawasan zat aktif baru ini. Keempat, secara farmakologis karena zat baru, sampai saat ini belum ada penelitian terhadap dampak penggunaan secara keilmuan. Kelima, perkembangan jenis zat yang selalu berubah – rubah sehingga menyulitkan penegak hukum melakukan pengawasan terhadap perkembangan zat tersebut. Dari pengalaman penanganan di Amerika, saat ini dapat dikatakan mereka menganani melalui penerapan pengawasan sementara terhadap zat – zat baru tersebut yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masayarakat dan kesehatan keamanan masyarakat selama 3 tahun, setelah itu baru dapat dimasukan kedalam daftar golongan 1 narkotika. Tantangan yang lain adalah kurangnya kemampuan untuk menditeksi secara laboratoium, karena zat – zat ini masih sangat baru. Salah satu bahaya yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah promosi dan penjualan zat ini terutama dikalangan generasi muda selalu dikenalkan sebagai zat yang aman dan legal serta murah, sehingga banyak konsumen merasa aman dan tidak melanggar hukum. Indonesia sudah saatnya untuk mengantisipasi dengan cepat wabah zat adiktif ini, mengingat saat ini sudah ditemukan 26 zat baru.
Berita Utama
Waspadai, 354 Zat Psikoaktif Baru Hadir di 80 Lebih Negara di Dunia
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025