Bisnis cookies (kue) dan cokelat mengandung ganja berhasil diungkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Jumat (10/4). BNN mengamankan lima orang tersangka di kawasan Blok M Plaza yang terdiri dari seorang pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga toko, dua orang pembeli sekaligus kurir. Otak dari jaringan ini berinisial IR (38), yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com.Berawal dari penyelidikan intelijen, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21) di parkiran Mall, Jumat (10/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, petugas mengamankan IR (38), pengendali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja, beserta dua orang anak buahnya yaitu YG (23), yang berperan sebagai juru masak, dan HA (37) sebagai penjaga toko, di toko milik IR di dalam Mall Blok M.Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa oleh IR di daerah Kabupaten Tangerang. Di TKP tersebut, petugas menyita 4 bungkus dan 2 baskom ganja seberat ±4 Kg, 4 loyang daun ganja yang siap olah sebagai bahan kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak coklat, yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.Dari hasil pemeriksaan, IR sudah menjalankan bisnis cookies dan cokelat ini sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah. Di toko miliknya, IR menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong, papir (kertas linting ganja). Sedangkan penjualan kue dan cokelat isi ganja dilakukan secara online melalui website www.tokohemp.com. Untuk mendapatkan kue dan coklat tersebut, para konsumen memesan via telepon dan BBM.Menurut hasil pemeriksaan sementara, selain dikenal bisa membuat cookies dan cokelat isi ganja, IR juga telah memasarkan kue dan cokelat ini ke beberapa kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Demi meraup untung besar, IR juga membidik konsumennya tanpa mengenal batasan usia.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
WASPADA! COOKIES DAN COKELAT ISI GANJA DIJUAL ONLINE
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
