Bisnis cookies (kue) dan cokelat mengandung ganja berhasil diungkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Jumat (10/4). BNN mengamankan lima orang tersangka di kawasan Blok M Plaza yang terdiri dari seorang pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga toko, dua orang pembeli sekaligus kurir. Otak dari jaringan ini berinisial IR (38), yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com.Berawal dari penyelidikan intelijen, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21) di parkiran Mall, Jumat (10/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, petugas mengamankan IR (38), pengendali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja, beserta dua orang anak buahnya yaitu YG (23), yang berperan sebagai juru masak, dan HA (37) sebagai penjaga toko, di toko milik IR di dalam Mall Blok M.Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa oleh IR di daerah Kabupaten Tangerang. Di TKP tersebut, petugas menyita 4 bungkus dan 2 baskom ganja seberat ±4 Kg, 4 loyang daun ganja yang siap olah sebagai bahan kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak coklat, yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.Dari hasil pemeriksaan, IR sudah menjalankan bisnis cookies dan cokelat ini sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah. Di toko miliknya, IR menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong, papir (kertas linting ganja). Sedangkan penjualan kue dan cokelat isi ganja dilakukan secara online melalui website www.tokohemp.com. Untuk mendapatkan kue dan coklat tersebut, para konsumen memesan via telepon dan BBM.Menurut hasil pemeriksaan sementara, selain dikenal bisa membuat cookies dan cokelat isi ganja, IR juga telah memasarkan kue dan cokelat ini ke beberapa kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Demi meraup untung besar, IR juga membidik konsumennya tanpa mengenal batasan usia.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
WASPADA! COOKIES DAN COKELAT ISI GANJA DIJUAL ONLINE
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025