Bisnis cookies (kue) dan cokelat mengandung ganja berhasil diungkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Jumat (10/4). BNN mengamankan lima orang tersangka di kawasan Blok M Plaza yang terdiri dari seorang pengendali jaringan yang bertugas menerima dan mengatur pesanan konsumen, seorang pembuat dan pengantar kue, seorang penjaga toko, dua orang pembeli sekaligus kurir. Otak dari jaringan ini berinisial IR (38), yang menjual cookies dan cokelat ganja melalui website www.tokohemp.com.Berawal dari penyelidikan intelijen, petugas mengamankan dua orang pembeli sekaligus kurir berinisial OJ (21) dan AH (21) di parkiran Mall, Jumat (10/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, petugas mengamankan IR (38), pengendali jaringan sekaligus peracik cookies dan cokelat isi ganja, beserta dua orang anak buahnya yaitu YG (23), yang berperan sebagai juru masak, dan HA (37) sebagai penjaga toko, di toko milik IR di dalam Mall Blok M.Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen yang disewa oleh IR di daerah Kabupaten Tangerang. Di TKP tersebut, petugas menyita 4 bungkus dan 2 baskom ganja seberat ±4 Kg, 4 loyang daun ganja yang siap olah sebagai bahan kue, 12 kotak tepung kue pondan, mentega, oven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak coklat, yang jadi pesanan dan telah diterima oleh para pembeli.Dari hasil pemeriksaan, IR sudah menjalankan bisnis cookies dan cokelat ini sejak enam bulan lalu dan berpindah-pindah. Di toko miliknya, IR menjual aksesoris berlogo ganja, pipa rokok, bong, papir (kertas linting ganja). Sedangkan penjualan kue dan cokelat isi ganja dilakukan secara online melalui website www.tokohemp.com. Untuk mendapatkan kue dan coklat tersebut, para konsumen memesan via telepon dan BBM.Menurut hasil pemeriksaan sementara, selain dikenal bisa membuat cookies dan cokelat isi ganja, IR juga telah memasarkan kue dan cokelat ini ke beberapa kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Demi meraup untung besar, IR juga membidik konsumennya tanpa mengenal batasan usia.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
WASPADA! COOKIES DAN COKELAT ISI GANJA DIJUAL ONLINE
Terkini
-
CAPAIAN BNN 2025: SINERGI, KOLABORASI, DAN INOVASI DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 20 Des 2025 -
DARI DATA KE AKSI: BNN PERKUAT STRATEGI PENANGGULANGAN NARKOBA BERBASIS RISET KOMPREHENSIF 19 Des 2025 -
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025
