Seorang Kakek (61), terpaksa terpaksa menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Kakek yang masa mudanya pernah jadi vokalis grup band dokter X ini tertangkap tangan karena menyimpan narkoba jenis ganja seberat 24 Kg yang dikirim seseorang dari Aceh.Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Pagelarang No 4 RT 07/03 Lubangbuaya, Cipayung, Jakarta Timur. Afrisal menambahkan, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus sama.”Kami dapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat kasus pengedaran ganja. Kami telusuri, dan kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Kami temukan empat daun ganja dibungkus menggunakan lakban coklat dan disimpan di kardus,” kata Afrisal di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10).Afrisal melanjutkan, barang tersebut dikirim oleh pria berinisial TJ yang saat ini masih DPO. TJ membawa ganja tersebut dengan menggunakan bus di terminal dekat Stasiun Gambir pada awal Oktober 2014.”Kemudian pelaku menerima ganja tersebut dan membawanya ke kontrakannya menggunakan mobil. Pengakuannya kalau ganja tersebut berhasil dijual pelaku mendapat upah Rp 150.000 per kilogram,” jelasnya.Saat dikonfirmasi, YS mengaku telah satu bulan menjalankan profesi ini. Ditambahkan dirinya, sejak masih duduk di bangku sekolah, dia sudah mulai mengonsumsi narkoba saat masih aktif bermain band.”Dari SMP sudah ngeganja. Sampai sekarang juga masih. Apalagi kalau mau manggung, saya isap ganja dulu, biar slow di panggung,” katanya.YS mengaku, sebelumnya, pernah mendekam di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 211 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Saya dulu juga pernah di penjara di Nusakambangan dari 2007 sampai 2010. Kasusnya juga karena jualan ganja,” ungkapnya.( jd)
Berita Utama
Vokalis Pengedar Ganja 24 Kg Disergap
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025