Seorang Kakek (61), terpaksa terpaksa menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Kakek yang masa mudanya pernah jadi vokalis grup band dokter X ini tertangkap tangan karena menyimpan narkoba jenis ganja seberat 24 Kg yang dikirim seseorang dari Aceh.Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Pagelarang No 4 RT 07/03 Lubangbuaya, Cipayung, Jakarta Timur. Afrisal menambahkan, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus sama.”Kami dapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat kasus pengedaran ganja. Kami telusuri, dan kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Kami temukan empat daun ganja dibungkus menggunakan lakban coklat dan disimpan di kardus,” kata Afrisal di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10).Afrisal melanjutkan, barang tersebut dikirim oleh pria berinisial TJ yang saat ini masih DPO. TJ membawa ganja tersebut dengan menggunakan bus di terminal dekat Stasiun Gambir pada awal Oktober 2014.”Kemudian pelaku menerima ganja tersebut dan membawanya ke kontrakannya menggunakan mobil. Pengakuannya kalau ganja tersebut berhasil dijual pelaku mendapat upah Rp 150.000 per kilogram,” jelasnya.Saat dikonfirmasi, YS mengaku telah satu bulan menjalankan profesi ini. Ditambahkan dirinya, sejak masih duduk di bangku sekolah, dia sudah mulai mengonsumsi narkoba saat masih aktif bermain band.”Dari SMP sudah ngeganja. Sampai sekarang juga masih. Apalagi kalau mau manggung, saya isap ganja dulu, biar slow di panggung,” katanya.YS mengaku, sebelumnya, pernah mendekam di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 211 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Saya dulu juga pernah di penjara di Nusakambangan dari 2007 sampai 2010. Kasusnya juga karena jualan ganja,” ungkapnya.( jd)
Berita Utama
Vokalis Pengedar Ganja 24 Kg Disergap
Terkini
-
AUDIENSI BNN DAN PNP, BAHAS INOVASI ROBOT K-9 UNTUK PEMBERANTASAN NARKOTIKA 10 Sep 2025 -
PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 10 Sep 2025 -
BNN DAN DPD RI SEPAKATI KOLABORASI P4GN SERTA PENGUATAN REGULASI REHABILITASI 10 Sep 2025 -
GELAR AUDIENSI, KEPALA BNN RI DAN DUBES SELANDIA BARU SIAP TINGKATKAN KERJA SAMA 08 Sep 2025 -
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BNN AHLI MADYA TAHUN 2025 RESMI DIBUKA 08 Sep 2025 -
BNN PERINGATI MAULID NABI SEBAGAI MOMENTUM UNTUK MENINGKATKAN SOLIDITAS, INTEGRITAS, DAN SINERGITAS 08 Sep 2025 -
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
Populer
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025

- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025

- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025

- BUKTI NEGARA HADIR, KEPALA BNN RI RESMIKAN GEDUNG KANTOR BNN KABUPATEN SAMBAS 14 Agu 2025

- BANGUN KESADARAN, BNN GELAR SOSIALISASI BANTUAN HUKUM NON LIGITASI DI BNNK PAYAKUMBUH 12 Agu 2025

- SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
