Seorang Kakek (61), terpaksa terpaksa menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Kakek yang masa mudanya pernah jadi vokalis grup band dokter X ini tertangkap tangan karena menyimpan narkoba jenis ganja seberat 24 Kg yang dikirim seseorang dari Aceh.Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Pagelarang No 4 RT 07/03 Lubangbuaya, Cipayung, Jakarta Timur. Afrisal menambahkan, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus sama.”Kami dapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat kasus pengedaran ganja. Kami telusuri, dan kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Kami temukan empat daun ganja dibungkus menggunakan lakban coklat dan disimpan di kardus,” kata Afrisal di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10).Afrisal melanjutkan, barang tersebut dikirim oleh pria berinisial TJ yang saat ini masih DPO. TJ membawa ganja tersebut dengan menggunakan bus di terminal dekat Stasiun Gambir pada awal Oktober 2014.”Kemudian pelaku menerima ganja tersebut dan membawanya ke kontrakannya menggunakan mobil. Pengakuannya kalau ganja tersebut berhasil dijual pelaku mendapat upah Rp 150.000 per kilogram,” jelasnya.Saat dikonfirmasi, YS mengaku telah satu bulan menjalankan profesi ini. Ditambahkan dirinya, sejak masih duduk di bangku sekolah, dia sudah mulai mengonsumsi narkoba saat masih aktif bermain band.”Dari SMP sudah ngeganja. Sampai sekarang juga masih. Apalagi kalau mau manggung, saya isap ganja dulu, biar slow di panggung,” katanya.YS mengaku, sebelumnya, pernah mendekam di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 211 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Saya dulu juga pernah di penjara di Nusakambangan dari 2007 sampai 2010. Kasusnya juga karena jualan ganja,” ungkapnya.( jd)
Berita Utama
Vokalis Pengedar Ganja 24 Kg Disergap
Terkini
-
TINGKATKAN LAYANAN REHABILITASI, BNN GELAR EVALUASI MENYELURUH IBM DAN PEMENUHAN SNI 08 Des 2025 -
KEPALA BNN RI HADIRI CND KE-68 DI WINA, INDONESIA SOROTI ANCAMAN NARKOTIKA SINTETIS 08 Des 2025 -
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025
