
BNN.GO.ID, Gorontalo – Maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Gorontalo dewasa ini perlu mendapatkan perhatian lebih intensif dari semua unsur aparatur pemerintahan dan masyarakat.
Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Serambi Madinah ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Drs. Heru Winarko, S.H beserta rombongan melakukan kunjungan kerja dan bertemu unsur muspida dan _Criminal Justice System_ Provinsi Gorontalo, (18/11).
Dalam kunjungan kerjanya, Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H didampingi Plt Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Budiono bertemu dengan Kepala BNNP Wisnu Andayana, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Akhmad Wiyagus, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwakili Kasi narkotika Kejaksaan Tinggi Sofian Hadi, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nugroho Setiadji, S.H dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Budi Sarwono, S.H.
Pada pertemuan tersebut, Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H kembali menekankan pentingnya eksistensi Tim Assesment Terpadu (TAT) yang akan melakukan assesmen terhadap para pengguna narkoba yang tertangkap.
“Kita harus menyamakan persepsi tentang pengguna narkotika harus direhabilitasi. Akan tetapi kalau memang terbukti sebagai Bandar atau pengedar harus di penjara, jangan sampai pengguna juga harus dipenjara.” ungkap Drs. Heru Winarko, S.H.
Pada sambutannya, Kepala BNNP Gorontalo mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Gorontalo masih memiliki beberapa kendala, antara lain masalah kekurangan personil terutama anggota kepolisian untuk pelaksanaan kegiatan penyidikan dan penyelidikan. Hal ini ditambah dengan BNNP yang juga harus menopang BNNK yang ada di wilayah Gorontalo. Oleh karena itu, Kepala BNNP Gorontalo meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk dapat saling bahu membahu dalam dukungan personilnya terutama untuk bidang pemberantasan, baik untuk BNNP maupun di BNNK/Kota.
Menanggapi pernyataan Kepala BNNP, Kapolda Gorontalo akan mendukung kegiatan P4GN yang dilakukan oleh BNNP Gorontalo. Kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah Gorontalo bisa dilakukan bersama-sama. Terkait tentang assesment terpadu, Polda Gorontalo juga mendukung aturan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi dan pengedar/bandar harus dihukum seberat-beratnya.
Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Gorontalo turut mengungkapkan bahwa banyak hasil putusan tidak sesuai dengan tuntutan. Hal ini dikarenakan tidak adanya hasil assesment. Beberapa Kasus yang terjadi di Gorontalo adalah pengguna sekaligus menjadi pengedar. Oleh karena itu, jaksa penuntut akhirnya mengajukan dua pasal, yakni pasal 112 dan pasal 127. Sehingga kebanyakan hasil putusan hakim akan mengacu kepada pasal 127. tetapi untuk pengguna murni nantinya akan tetap di rehabilitasi.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala BNN RI mengungkapkan pentingnya Tim Assesment Terpadu. Salah satu fungsi TAT adalah untuk membedakan mana pengguna murni dengan pengguna yang sekaligus pengedar.
“Maka dari itu diperlukan tim assessment terpadu yang kuat,” kata Drs. Heru Winarko, S.H
Kepala Pengadilan Tinggi Gorontalo saat menyampaikan sambutannya juga mengungkapkan bahwa sudah ada 103 kasus narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo dan sebagian besar hasil putusannya adalah pidana penjara, yang terendah 1 tahun dan yang tertinggi 8 tahun.
Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Tinggi hampir 50% nya adalah permasalahan narkoba. Ini artinya permasalahan narkoba di wilayah Provinsi Gorontalo cukup mengkhawatirkan. Ketua Pengadilan Tinggi juga telah memberikan arahan kepada para aparat penegak hukum agar meningkatkan ketelitian dan kepekaan nuraninya.
“Untuk para penuntut umum diharapkan kelengkapan berkas dan saksi jika tidak lengkap maka berkas perkara akan dikembalikan. Pihak Pengadilan Tinggi mempersilahkan pihak aparat penuntut untuk mengajukan tuntutan sesuai proses hukum dan peraturan yang berlaku.
“Acara Pemeriksaan Singkat (APS) diperbolehkan selama penuntut umum yakin bahwa berkas perkara telah lengkap dan benar,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Budiyono memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan terhadap program P4GN. dr. Budiyono juga mengungkapkan bahwa rehabilitasi di BNN sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), mulai dari penerimaan di guest house, stabilisasi pecandu, dilanjutkan dengan dilakukannya perubahan “cuci otak” agar fikiran ketergantungan hilang, pemberian keterampilan vokasional sesuai minat bakat. Bahkan saat pecandu sudah selesai menjalani masa rehabilitasinya, mereka akan diberikan kegiatan pasca rehabilitasi. Sehingga pecandu yang sudah pulih bisa tetap produktif dan berguna di masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi _demand_.
Lama rehabilitasi rata-rata 6 bulan, tetapi bisa juga lebih lama tergantung dari putusan sidang. Jika putusan hakim 1 tahun, maka akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan keputusan tersebut.
Oleh karena itu, Hakim perlu dilibatkan dalam TAT tersebut agar putusannya menjadi jelas, terkait waktu menjalani proses rehabilitasi, bagaimana prosesnya dan dimana tempatnya.
“Penanganan narkoba harus satu kesatuan tidak bisa parsial dan harus bersama-sama. Gunanya TAT bukan hanya untuk kegiatan prehabilitasi, tetapi juga digunakan untuk pemetaan jaringan narkoba.” kata Kepala BNN RI.
Mengakhiri kunjungan kerjanya, Kepala BNN RI dan rombongan selanjutnya melakukan peninjauan lahan tanah seluas 9.139 m² yang akan digunakan untuk pembangunan kantor BNNP Gorontalo.
“Harapannya kantor BNNP Gorontalo ini dapat segera dibangun dan segera digunakan untuk operasional kantor. Sehingga nantinya BNNP Gorontalo diharapkan semakin giat dalam menjalankan kegiatan P4GN di wilayah Provinsi Gorontalo,” tutup Kepala BNN RI saat peninjauan. *(HNY/HTP)*
*Biro Humas dan Protokol BNN RI*