
BNN.GO.ID – Jakarta, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menginisiasi pertemuan lintas sektoral dalam rangka koordinasi pelaksanaan standardisasi layanan rehabilitasi tahun 2021, di Favehotel PGC, Jakarta, pada Senin (25/1).
Standardisasi layanan rehabilitasi disusun sebagai standar nasional untuk mendorong lembaga rehabilitasi mencapai standar yang telah ditetapkan guna menjaga kualitas dalam memberikan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu atau penyalahguna Narkoba.
Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan SNI 8807:2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Sepanjang 2020, BNN bekerja sama dengan sektor terkait melakukan asistensi pendampingan kepada lembaga-lembaga rehabilitasi yang menjadi prioritas nasional agar mampu mencapai standar yang telah ditentukan pada SNI 8807:2019 tersebut.
dr. Amrita Devi, SpKJ., M.Si, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Rehabilitasi BNN, mengatakan bahwa tantangan kedepannya adalah bagaimana BNN dan para stakeholder dapat men-scalling up SNI sebagai program prioritas nasional yang dapat dirasakan manfaatnya.
“Karena SNI sudah masuk kedalam Renstra dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Kami berharap SNI tidak hanya menjadi sekedar dokumen saja tetapi juga dapat diimplementasikan dan dapat dirasakan manfaatnya”, ujar Direktur PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN.
Pada kesempatan tersebut diungkapkan pula hasil implementasi SNI tahun 2020, bahwa rerata kenaikan perbaikan layanan bila dibandingkan dengan sebelum dan sesudah diberikan asistensi sebesar 30%. Dari 14 lembaga yang diasistensi SNI tercapai sekitar 79% yaitu sekitar 11 lembaga mencapai SNI tipe 2 (1 lembaga) dan SNI tipe 3 (10 lembaga).
Dalam diskusi dihadiri pula perwakilan dari kementerian kesehatan, kementerian sosial dan kementerian Hukum dan HAM, yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan sinergitas implementasi SNI ke dalam fasilitas layanan rehabilitasi milik masing-masing kementerian.
“Kami memiliki IPWL berbasis layanan kesehatan di seluruh provinsi yang terdiri dari berbagai level mulai dari RSJ hingga puskesmas. Layanan pada RSJ telah terlatih untuk memberikan layanan rehabilitasi napza secara professional. Kami yakin RSJ tersebut mampu menjadi centre of excellence layanan napza di wilayahnya, yang tentunya perlu mengimplementasikan SNI ini terlebih dahulu”, ujar Kasubdit P2M Penyalahguna Napza Kementerian Kesehatan drg. Luki Hartanti.
Selaras dengan hal tersebut, Kusbudiarto dari Direktorat RSKP Napza Kementerian Sosial menyampaikan bahwa IPWL Lembaga Kesejahteraan Sosial dibawah Kementerian Sosial baik yang berada dibawah pusat maupun daerah akan didorong untuk pemenuhan layanan sesuai SNI tersebut.
Dalam pelaksanaan di lapangan, penerapan SNI pada masing-masing lembaga rehabilitasi memiliki kendala yang beragam. Selain banyaknya komponen yang harus dipenuhi oleh lembaga rehabilitasi untuk mencapai standar yang ditentukan, lembaga rehabilitasi juga harus mampu berupaya untuk menjaga agar pelayanan yang diberikan tetap berada pada standar tersebut atau bahkan meningkat. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan motivasi dalam melakukan peningkatan layanan.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si., mengakui bahwa dalam pelaksanaannya terkait SNI masih ada yang harus ditinjau ulang untuk memperbaiki implementasinya pada lembaga rehabilitasi. Hal yang sama disampaikan oleh Rama Fauzi dari Kemenko PMK selaku anggota Komite teknis SNI bahwa berdasarkan piloting implementasi SNI tahun 2020 perlu ada penyesuaian kembali agar lebih implementatif.
Dari pertemuan ini BNN berharap dapat mengidentifikasi kendala dalam implementasi SNI lebih dini sehingga dapat disusun standardisasi yang implementatif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi di Indonesia. (DND)
Biro Humas dan Protokol BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn